Pecahkan Kasus Curanmor, Polsek Sangatta Utara Ringkus Dua Pemuda, Satu Masih Bawah Umur
KUTIM,INDEKSMEDIA.ID – Kepolisian Resor Kutai Timur di bawah komando AKBP Chandra Hermawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan.
Kali ini, Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kapolsek Sangatta Utara, Iptu Alan mengatakan pengungkapan kasus tersebut terjadi pada hari Selasa, 22 April 2025.
Dua orang tersangka, masing-masing berinisial GK (19 tahun) dan MU (16 tahun), berhasil diamankan bersama barang bukti dua unit sepeda motor hasil curian.
Kejadian bermula pada hari Jumat, 18 April 2025, sekitar pukul 12.30 Wita. Saat itu seorang warga memarkir sepeda motor Honda Beat warna biru hitam dengan nomor polisi KT 4270 SO di dalam area Pasar Raya Sangatta Selatan, tepatnya di Jl. Pasar RT. 001 Desa Sangatta Selatan, Kecamatan Sangatta Selatan, Kutai Timur. Sepeda motor tersebut tidak dalam keadaan terkunci stang.
Ketika hendak pulang sekitar pukul 16.00 Wita, korban mendapati kendaraannya telah raib. Upaya pencarian di sekitar lokasi tidak membuahkan hasil, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sangatta Utara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara bergerak cepat dan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan kedua pelaku pada Selasa sore.
“Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 unit motor Honda Beat warna biru hitam Nopol KT 4270 SO beserta STNK dan 1 unit motor Honda Astrea Nopol KT 4083 DL beserta STNK,” terang Iptu Alan.
Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Sangatta Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) angka ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (*)



Tinggalkan Balasan