INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)

Paripurna DPRD Kutim, Pemkab Sampaikan Tanggapan Pandangan Fraksi Terkait Revisi Perda Pajak dan Retribusi

Chaliq | Jumlah pembaca: 7200 views
Suasana rapat paripurna XL DPRD Kutim yang membahas tanggapan Pemerintah terhadap pandangan fraksi DPRD Kutim terkait Raperda Pajak dan retribusi daerah.

KUTIM,INDEKSMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) menyampaikan tanggapan atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kutim terkait perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Penyampaian tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-XL DPRD Kabupaten Kutai Timur, Rabu (25/6/2025) di ruang sidang utama DPRD Kutim.

Wakil Bupati Kutai Timur, H. Mahyunadi, yang membacakan tanggapan pemerintah, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang telah menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan dengan baik.

“Pemkab Kutim telah menyampaikan nota penjelasan mengenai perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah untuk dimohonkan pembahasannya. Permohonan ini telah ditindaklanjuti melalui pandangan umum fraksi-fraksi. Untuk itu, kami mengucapkan terima kasih atas masukan dan pandangan yang sangat berarti bagi terciptanya produk hukum daerah yang berkeadilan dan memiliki kepastian hukum,” ujar Mahyunadi.

Dalam tanggapannya, Mahyunadi menanggapi secara rinci masukan dari tujuh fraksi di DPRD Kutim :

– Fraksi Persatuan Indonesia Raya (PIR)

Pemkab Kutim mengapresiasi dukungan Fraksi PIR, khususnya terkait perlunya peningkatan peran masyarakat dalam perumusan kebijakan pajak dan retribusi. Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kemendagri dalam proses revisi.

– Fraksi PKS

Dukungan PKS atas langkah revisi ini dinilai sebagai bentuk semangat menggali potensi daerah demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Mahyunadi menekankan pentingnya keberlanjutan revisi demi optimalisasi potensi yang ada.

– Fraksi NasDem

Pemerintah sepakat dengan pandangan NasDem bahwa Perda ini menjadi dasar hukum bagi wajib pajak dalam menjalankan kewajiban mereka. Pemkab berharap Perda yang baru dapat menjadi solusi atas berbagai persoalan perpajakan dan retribusi daerah.

– Fraksi Golkar

Pemkab menyambut baik saran Fraksi Golkar terkait perlunya penyesuaian klasifikasi dan tarif retribusi. Penetapan tarif akan mempertimbangkan kemampuan masyarakat, keadilan, serta memperhatikan kondisi penyedia jasa.

– Fraksi PPP

Menanggapi masukan PPP, Pemkab berkomitmen untuk menyusun regulasi yang redaksionalnya mudah dipahami dan sesuai kaidah bahasa baku guna menghindari multitafsir.

– Fraksi Demokrat

Pemkab sepakat bahwa pajak dan retribusi daerah merupakan instrumen penting dalam pembiayaan pembangunan. Pemerintah juga menyatakan komitmen dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pemanfaatan pajak demi pembangunan.

– Fraksi Gelora Amanat Perjuangan (GAP)

Menanggapi Fraksi GAP, Pemkab menegaskan akan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan pelaku usaha agar tidak terbebani. Selain itu, akan dilakukan simulasi penarikan tarif sebagai pertimbangan teknis dalam implementasi aturan.

Rapat paripurna ini menjadi bagian penting dari tahapan pembahasan perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, yang diharapkan ke depan dapat memberikan manfaat optimal bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kutai Timur. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!