INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)



Panik Lihat Polisi, Pria di Kota Bangun Cebur Diri ke Sungai Bawa Sabu

Jibril Daulay Jibril Daulay - 5200 views
pengungkapan kasus pengedaran sabu di Kota Bangun, Kutai Kertanegara (dok Polres Kukar)

TENGGARONG, INDEKSMEDIA.ID — Seorang pria berinisial SA (32) diamankan jajaran Polsek Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara, atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat bruto 2,67 gram. Penangkapan diwarnai aksi kejar-kejaran di perairan Sungai Mahakam, tepatnya di area feri penyeberangan Desa Kota Bangun Ulu, Kecamatan Kota Bangun.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Jumat (12/12/2025) sekitar pukul 14.30 WITA, berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya seorang pria yang diduga membawa narkotika di sekitar lokasi feri penyeberangan.

Kapolsek Kota Bangun IPTU Asnan Rusmawan menjelaskan, saat petugas melakukan pengamatan di lokasi, terpantau seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Ketika hendak diamankan, terduga pelaku justru membuang sebuah bungkusan plastik ke Sungai Mahakam dan melompat ke sungai untuk melarikan diri.

“Petugas kemudian melakukan pengejaran dengan berenang dan berhasil mengamankan pelaku beserta bungkusan plastik yang sempat dibuang,” ujar IPTU Asnan.

Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku diketahui merupakan warga Kecamatan Kota Bangun Seberang. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan lanjutan di Mapolsek Kota Bangun.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa sembilan bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,67 gram, satu bungkus plastik warna hitam, serta satu plastik klip bening ukuran sedang.

Penemuan barang bukti tersebut disaksikan oleh ketua RT setempat dan pengemudi feri penyeberangan. Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa barang tersebut merupakan narkotika jenis sabu. Ia juga mengaku membuang barang bukti dan melompat ke sungai karena panik mengetahui orang yang menghampirinya adalah petugas kepolisian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kota Bangun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!