INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)



Ombudsman Kaltim Tangani 188 Kasus Dugaan Maladministrasi Sepanjang 2025, Terbanyak di Samarinda

Jibril Daulay - 8900 views
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim, Mulyadin. (Foto: Yah/Indeksmedia.id)

SAMARINDA, INDEKSMEDIA.ID – Tingginya angka penyelesaian laporan masyarakat oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur sepanjang 2025 menunjukkan peran penting partisipasi publik dalam mengawal kualitas pelayanan pemerintah daerah.

Hingga 22 Desember 2025, Ombudsman Kaltim mencatat 188 laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi. Dari jumlah tersebut, 161 laporan atau 85,64 persen telah diselesaikan, sementara 27 laporan lainnya masih dalam tahap pemeriksaan.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim, Mulyadin, menegaskan bahwa laporan masyarakat menjadi instrumen utama dalam mendorong perbaikan layanan publik.

“Setiap aduan yang masuk adalah bentuk kepedulian masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan. Ini sangat membantu kami dalam melakukan pengawasan,” ujarnya di Samarinda, Senin (22/12/2025).

Ia mengungkapkan, aduan paling banyak berkaitan dengan sektor kepegawaian dan infrastruktur, dua bidang yang kerap bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

Berdasarkan jenis maladministrasi, laporan terbanyak adalah dugaan tidak memberikan pelayanan sebanyak 81 laporan, diikuti penyimpangan prosedur (74 laporan), perbuatan melawan hukum (42 laporan), serta penundaan berlarut (22 laporan).

Dari sisi wilayah, Kota Samarinda menjadi daerah dengan jumlah pelapor tertinggi, yakni 71 laporan, disusul Kabupaten Berau sebanyak 69 laporan. Sementara itu, instansi yang paling banyak dilaporkan berasal dari pemerintah kabupaten dan kota.

Menjelang akhir tahun, Ombudsman Kaltim juga menyoroti laporan strategis di sektor ASN, khususnya terkait dugaan maladministrasi pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi 130 CPNS Jabatan Fungsional di Dinas Kesehatan Kabupaten Berau.

“Kebijakan TPP tersebut perlu dikaji karena berpotensi tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Mulyadin.

Selain menindaklanjuti laporan warga, Ombudsman Kaltim turut melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS), termasuk menyasar dugaan pungutan biaya wisuda dan perpisahan di SMA dan SMK Negeri.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor. Pelayanan publik yang bersih hanya bisa terwujud jika diawasi bersama,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!