Mutasi Polri: Wakapolda Kaltim, Wakapolresta Balikpapan dan Kapolresta Balikpapan Diganti
BALIKPAPAN, INDEKSMEDIA.ID — Kepala Kepolisian Republik Indonesia Listyo Sigit Prabowo kembali melakukan mutasi dan rotasi besar-besaran di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Melalui Surat Telegram (ST) Kapolri bernomor ST/2781/XII/KEP./2025, ST/2781A/XII/KEP./2025, ST/2781B/XII/KEP./2025, dan ST/2781C/XII/KEP./2025 tertanggal 15 Desember 2025, lebih dari 900 perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen) Polri dimutasi.
Di lingkup Polda Kalimantan Timur, sejumlah jabatan strategis turut mengalami pergantian, mulai dari Wakapolda, pejabat utama (PJU), hingga pimpinan di Polresta Balikpapan dan Polresta Samarinda.
Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Sabilul Alif dimutasi sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri. Jabatan Wakapolda Kaltim kini diemban Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo, yang sebelumnya menjabat Wakapolda Riau.
Di jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari dimutasi sebagai Auditor Kepolisian Madya TK I Itwasum Polri. Posisinya digantikan Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, yang sebelumnya menjabat Analis Kebijakan Madya di Bareskrim Polri.
Pergantian juga terjadi di Direktorat Lalu Lintas Polda Kaltim. Kombes Pol Rifki dimutasi sebagai Penata Kebijakan Kapolri Madya TK I di Korlantas Polri. Jabatan Dirlantas Polda Kaltim kini diisi Kombes Pol Ahmad Yanuari Insan, yang sebelumnya menjabat Dirsamapta Polda Jawa Barat.
Selain itu, jabatan Dirintelkam Polda Kaltim juga berganti. Kombes Pol Agus Sutrisno diangkat sebagai Wadirekonomi Baintelkam Polri. Kursi Dirintelkam Polda Kaltim kini diisi Kombes Pol Hadi Wiyono, yang sebelumnya menjabat Dirintelkam Polda Sumatera Selatan.
Di wilayah Balikpapan dan Samarinda, Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto dimutasi sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Pidter Bareskrim Polri. Posisi Kapolresta Balikpapan selanjutnya diemban AKBP Jerrold H.Y. Kumontoy, yang sebelumnya menjabat Kabagbinkar RO SDM Polda Jawa Tengah.
Sementara itu, AKBP Hery Rusyaman diangkat sebagai Dirreskrimsus Polda Lampung. Hingga ST tersebut diterbitkan, belum tercantum pejabat pengganti Hery Rusyaman sebagai Wakapolresta Samarinda.
Berdasarkan ketentuan dalam ST Kapolri, seluruh perwira yang dimutasi wajib melaksanakan tugas di jabatan barunya paling lambat 14 hari sejak surat telegram tersebut diterbitkan.



Tinggalkan Balasan