INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)



Motor Trail KLX Raib di Teras, Pelaku Tukang Cukur yang Ternyata Residivis Curanmor di Loa Janan

Jibril Daulay Jibril Daulay - 3900 views
Pelaku curanmor KLX di Kukar (dok Polres Kukar)

TENGGARONG, INDEKSMEDIA.ID — Unit Reskrim Polsek Loa Janan kembali menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial SZI berhasil di Samarinda kurang dari 24 jam setelah melancarkan aksinya di Dusun Sari Mulya, Desa Purwajaya, Kecamatan Loa Janan, pada Sabtu dini hari (8/11/2025).

Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis kasus serupa yang kembali beraksi setelah bebas dari hukuman.

“Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. Ia merupakan residivis curanmor yang kembali melakukan aksinya,” ujar AKP Abdillah, Minggu (9/11/2025).

Peristiwa bermula saat korbanm MAR memarkir sepeda motor Kawasaki KLX dengan pelat KT 6040 CWA di teras rumah dalam kondisi terkunci stang. Namun pada sekitar pukul 02.00 Wita, motor sudah tidak berada di tempat. Namun, MAR menduga motor tersebut dipinjam teman ayahnya lalu kembali tidur di rumah tetangga.

Namun saat pagi tiba, sekitar pukul 06.30 Wita, MAR menanyakan keberadaan motor trailnya itu kepada ibunya.

Setelah memastikan kendaraan tidak dipinjam oleh anggota keluarga, korban langsung melapor ke Polsek Loa Janan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Team Garangan Polsek Loa Janan bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Team Serigala Utara Polsek Sungai Pinang, Samarinda. Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap di kawasan Jalan Biawan, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ilir, bersama dengan barang bukti kendaraan curian.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor Kawasaki KLX KT 6040 CWA dan 1 lembar STNK kendaraan milik korban.

Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku SZI berprofesi sebagai tukang cukur dan telah berulang kali tersandung kasus serupa.

Pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Loa Janan dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam dengan hukuman penjara hingga 9 tahun.

AKP Abdillah Dalimunthe mengapresiasi kerja cepat jajarannya serta sinergi antarpolsek dalam pengungkapan kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi pencurian kendaraan bermotor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!