Modus Tagih Utang, Pria di Samarinda Tega Cabuli Balita di Rumah Korban
SAMARINDA, INDEKSMEDIA.ID – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mengguncang Kota Samarinda. Seorang balita perempuan berusia 5 tahun menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pria dewasa, berinisial D, yang ternyata merupakan kenalan keluarga sendiri.
Peristiwa memilukan itu terjadi pada Sabtu siang (1/11/2025) sekitar pukul 12.00 WITA, di wilayah hukum Polsek Samarinda Kota. Pelaku disebut datang ke rumah korban dengan dalih menagih utang kepada ibu sang anak.
Namun, niat awal itu berubah menjadi tindakan keji, saat ia hanya mendapati si anak di depan rumah tanpa pengawasan orang tua.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Sidomulyo, Aiptu Teguh Setiawan, membenarkan kejadian tersebut.
“Pelaku datang hendak menagih hutang, namun yang keluar anaknya yang masih berusia 5 tahun,” ujarnya, Rabu (5/11/2025).
Menurut Teguh, ibu korban yang berada di dalam rumah sempat mengawasi interaksi tersebut dari balik pintu. Namun, ia langsung berteriak histeris ketika melihat pelaku mengelus bagian sensitif anaknya.
“Ibu korban melihat langsung pelaku melakukan pelecehan kepada anak balitanya,” tegas Teguh.
Teriakan sang ibu menghentikan aksi cabul itu. Ia segera menarik anaknya masuk ke rumah dan memastikan sang buah hati dalam kondisi aman.
Tak tinggal diam, ibu korban melaporkan peristiwa tersebut ke Ketua RT setempat, yang kemudian meneruskan informasi ke pihak Bhabinkamtibmas.
“Sekitar tengah hari laporan diterima. Karena pelaku masih berada di sekitar lokasi atau ‘sumbernya hilir’, petugas langsung melakukan penangkapan,” jelas Teguh.
Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Samarinda Kota untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Reskrim.
“Pelaku sudah diamankan dan proses hukum berjalan,” tambahnya.
Polisi menegaskan, kasus ini akan diproses dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur hukuman berat bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Jika terbukti menyebabkan trauma jangka panjang, hukuman dapat ditambah lebih berat.
Kasat Reskrim Polsek Samarinda Kota kini melakukan pendalaman kasus, termasuk pemeriksaan psikologis terhadap korban dan visum et repertum untuk memastikan bukti medis.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap lingkungan sekitar. Kejahatan terhadap anak sering kali datang dari orang yang dikenal dan dipercaya keluarga sendiri. (Yah)



Tinggalkan Balasan