Modus Pura-pura Kenal, Pria di Sempaja Selatan Ditangkap Gelapkan Motor Beat
SAMARINDA, INDEKSMEDIA.ID — Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu berhasil mengamankan seorang pria bernama Antoni Achmad Bin Alm. Ahmad Yani (35) yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor, pada Jumat malam (17/10/2025) pukul 21.44 Wita di kawasan Jalan Perjuangan 7, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kalimantan Timur.
Kapolsek Samarinda Ulu AKP Wawan Gunawan, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, pelaku sudah kami amankan pada Jumat malam. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah berada di Polsek Samarinda Ulu untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, Selasa (21/10/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa ini terjadi pada Kamis (16/10/2025) sekitar pukul 17.00 Wita. Pelaku mendatangi korban dan berpura-pura mengenalnya. Ia kemudian meminta meminjam motor korban dengan alasan hendak mengirim barang pesanan bos korban ke kawasan Juanda 7.
Awalnya, korban merasa curiga. Namun pelaku berusaha meyakinkan dengan berpura-pura menelpon “bos” korban di depan korban.
Merasa percaya, korban akhirnya menyerahkan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi KT 6748 NY beserta kuncinya kepada pelaku.
Namun setelah ditunggu beberapa jam, pelaku tak kunjung kembali. Korban pun sadar telah ditipu dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Samarinda Ulu.
Setelah menerima laporan, tim Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu segera melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku.
Antoni Achmad akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di kawasan Perjuangan 7, Sempaja Selatan.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam (Nopol: KT 6748 NY), buku BPKB dengan nomor H-07807052 dan rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pelaku saat meminjam motor korban
Kapolsek AKP Wawan Gunawan menegaskan bahwa pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan subsider Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
“Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara,” jelasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap modus serupa, terutama ketika seseorang yang tidak dikenal mencoba meminjam kendaraan dengan alasan mendesak atau mengatasnamakan pihak tertentu.
“Kami mengingatkan warga untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya terhadap orang yang baru dikenal. Jika ragu, sebaiknya verifikasi langsung atau hubungi pihak terkait,” tegas Kapolsek.



Tinggalkan Balasan