Modus Pinjam Motor Teman Lalu Gadai Rp2 Juta, Pria di Berau Ditangkap Beserta 5 Motor Curian
BERAU, INDEKSMEDIA.ID — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Tanjung Redeb, Polres Berau, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan masyarakat.
Tersangka berinisial NI (27) ditangkap pada Rabu (1/10/2025) malam sekitar pukul 20.00 WITA, bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatannya.
Kasihumas Polres Berau AKP Ngatijan mengungkapkan, modus pelaku tergolong beragam. Ia memanfaatkan kelengahan korban yang kerap meninggalkan kunci motor menempel, serta berpura-pura meminjam motor milik temannya untuk kemudian digadaikan.
“Saat korban lengah, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor tersebut. Motor-motor hasil curian kemudian digadaikan sekitar Rp2 juta per unit,” jelas AKP Ngatijan.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa NI telah mencuri lima unit sepeda motor dari korban berbeda di wilayah Tanjung Redeb. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa:
- Honda Scoopy Fi warna coklat hitam
- Honda Scoopy Fi warna hijau
- Yamaha Fino
- Dua unit Honda Genio warna hitam dan hijau
Selain itu, satu unit handphone warna hitam yang digunakan pelaku juga turut disita.
Atas perbuatannya, NI dijerat Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 junto Pasal 372 KUHP tentang pencurian dan penggelapan.



Tinggalkan Balasan