Modus Kerjasama dengan Operator SPBU, Kasus BBM Subsidi Diungkap Polres Kutai Timur

Headline, News16600 views

KUTIM, INDEKSMEDIA.ID – Polres Kutai Timur (Kutim) mengungkap kasus BBM bersubsidi (ilegal oil). Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Dimitri Mahendra saat Konfrensi pers, Rabu (24/1/2024).

Dalam Konfrensi pers itu, dia menjelaskan peristiwa itu terjadi pada 9 Januari 2024. Modusnya dengan membeli pertalite lebih dari satu kali dalam sehari dengan cara memberikan uang Rp. 10 ribu sekali pengisian kepada operator.

“Pelaku juga mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan see3e Rp 10 ribu dijual seharga Rp. 14.250/liter,” jelas AKP Dimitri Mahendra.

Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian mengamankan dua terduga pelaku, yakni SA (23) dan HA (27). SA merupakan pembeli BBM sementara HA operator SPBU.

AKP Dimitri menjelaskan saat itu pihaknya mendapatkan informasi adanya kendaraan yang memuat BBM bersubsidi yang disembunyikan di bawah barang barang perkakas perabotan rumah tangga.

BBM itu dimuat dari Kec. Teluk Pandan menuju Kec. Manubar. Untuk itu, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan mengenai informasi tersebut.

Hasilnya, merek berhasil menemukan kendaraan yang dicurigai memuat BBM bersubsidi melintas Jln. Yos Sudarso 4 sehingga aparat kepolisian langsung melakukan pengejaran hingga sampai di Jln. Ahmad Yani Poros Sangatta-Bengalon.

“Setelah dihentikan kendaraan Pic Up Daihatsu Grand Max Nomor Polisi KT 8662 RU warna hitam yang sekilas memuat perkakas perabotan rumah tangga yang ditutup terpal warna biru. Namun setelah dibuka di bawahnya terdapat 43 jeriken BBM bersubsidi jenis Pertalite yang rencananya akan dijual ke Kec. Manubar,” ungkapnya.

Polisi lalu melakukan pengembangan dan berhasil mendapatkan informasi pertalite itu dibeli dari salah satu SPBU di wilayah Teluk Pandan.

Terduga pelaku berinisial SA berkerjasama dengan HA yang merupakan operator SPBU untuk melakukan pengisian Pertalite lebih dari satu kali dalam sehari.

“Kami lalu bergerak mengamankan operator SPBU dengan inisial HA beserta sisa uang hasil pembelian pertalite dari SA sebesar Rp 70 ribu,” jelasnya.

Selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan 43 jeriken pertalite satu unit mobil Daihatsu Grand Max Nomor Polisi KT 8662 RU, Uang tunai Rp 70 ribu.

“Kepada terduga pelaku kami sangkakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang JO Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUH Pidana dengan ancaman penjara 6 Tahun,” tuturnya.

“Pelaku melakukan hal itu karena tergiur keuntungan yang besar dan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *