INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)



Modus Alihkan Perhatian, Dua Pemulung Curi Uang Rp4,9 Juta Milik Pedagang Ikan di Samarinda

Jibril Daulay - 4400 views
Pelaku pencurian uang pedagang ikan di Pasar Samarinda (dok Polresta Samarinda)

SAMARINDA, INDEKSMEDIA.ID — Dua pria berinisial R (46) dan H (50) ditangkap jajaran Polsek Sungai Pinang setelah terbukti mencuri uang milik seorang pedagang ikan di kawasan Bengkuring, Kecamatan Samarinda Utara. Kedua pelaku menjalankan aksinya dengan modus pengalihan perhatian dan berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp4,9 juta.

Korban diketahui bernama Liyana (35), warga Jalan Milono, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota. Aksi pencurian terjadi pada Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 10.35 WITA di Jalan Bengkuring Raya 1, Kelurahan Sempaja Timur. Usai kejadian, korban melapor ke pihak kepolisian.

Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, mengamankan barang bukti, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam menjelaskan, hasil penyelidikan mengungkap bahwa pencurian dilakukan oleh dua pelaku dengan peran berbeda. Salah satu pelaku berpura-pura berinteraksi dengan korban untuk mengalihkan perhatian, sementara pelaku lainnya mengambil tas berisi uang tunai yang diletakkan di bawah meja tempat korban berjualan.

“Setelah berhasil mengambil tas, kedua pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor,” jelas AKP Aksarudin.

Dalam pelarian, uang hasil curian dibagi oleh kedua pelaku. Namun pembagian tidak sesuai kesepakatan karena salah satu pelaku membohongi rekannya terkait jumlah uang di dalam tas. Tas milik korban kemudian dibuang di kawasan Jalan Alam Segar 4 untuk menghilangkan jejak.

Uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Salah satu pelaku bahkan sempat membeli cat hitam dan thinner untuk mengecat ulang gerobak agar tidak mudah dikenali.

Dalam proses pengungkapan, petugas terlebih dahulu mengamankan terduga pelaku H (50) pada Sabtu (20/12/2025) dini hari di kawasan Jalan Wahid Hasyim, Samarinda Utara, beserta sejumlah barang bukti. Pengembangan kemudian dilakukan hingga petugas berhasil menangkap terduga pelaku lainnya, R (46), di lokasi yang sama.

Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!