Modus Ajak Nonton Kartun, Pria di Kutim Cabuli Anak Lima Tahun, Kini Terancam Bui 180 Bulan
KUTIM, INDEKSMEDIA.ID – Entah apa yang ada dalam benak ABH (17) warga Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim) sehingga tega menyetubuhi keponakannya sendiri yang masih berusia 5 tahun.
Akibat perbuatan cabulnya itu, dia akhirnya diamankan aparat yang berwajib. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Kutai Timur, AKBP Ronni Bonnic saat Konfrensi pers di Mapolres Kutim, Jumat (19/1/2024).
Kapolres Kutim mengatakan kasus itu bermula saat korban yang berinisial B (5) datang ke rumah terduga pelaku yang tak jauh dari rumahnya.
“Untuk melancarkan aksinya, korban dibawa ke kamar terduga pelaku lalu diberikan HP untuk menonton kartun. Saat asyik menonton itulah terduga pelaku melancarkan aksinya. Antara korban dan terduga pelaku hubungan keluarga jauh,” jelas Kapolres Kutim.
Kondisi rumah terduga pelaku yang sunyi turut membuat ABH dalam melancarkan aksinya. Saat B fokus nonton kartun, terduga pelaku lalu melorotkan celana korban dan celananya.
“Kejadian Persetubuhan dan Pencabulan ini dilakukan sebanyak dua kali di hari yang sama pada jam yang berbeda,” jelasnya.
Dalam kasus tersebut, polisi memeriksa tiga orang saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti yang berupa pakaian korban.
“Karena perbuatan bejatnya, ABH kami sangkakan pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Jo Pasal 76 D atau Pasal 82 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76 E UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun atau 180 bulan,” tandas Kapolres.(*)
Tinggalkan Balasan