Mekanisme Penanganan Dugaan Pelanggaran Pilkada Kutim Terkait APK
KUTIM, INDEKSMEDIA.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjelaskan mekanisme penanganan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutim yang dilakukan oleh pihaknya.
Sebagaimana diketahui bahwa selama tahapan Pilkada, Bawaslu telah menerima 3 laporan terkait dugaan pelanggaran Pilkada Kutim mulai dari netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penggunaan fasilitas negara untuk kebutuhan salah satu Pasangan Calon (Paslon).
Dari ke 3 laporan tersebut Bawaslu telah memproses setiap laporan yang masuk dengan mekanismenya masing – masing.
Seperti dugaan pelanggaran netralitas ASN yang telah diteruskan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang akan ditindaklanjuti oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim.
Karena, untuk dugaan pelanggaran netralitas ASN mekanismenya Bawaslu hanya melaporkan dan memenuhi syarat formil dan materiil untuk pelaporan, sisanya diberikan kepada BKPSDM Kutim dan Kemenpan RB sebagai pihak yang lebih berwenang terkait pemberian sanksi ASN.
Hal serupa juga berlaku untuk dugaan pelanggaran penggunaan fasilitas negara untuk kebutuhan salah satu Paslon “Setiap laporan dugaan pelanggaran yang masuk ke Bawaslu kami proses tetapi semua ada mekanismenya masing – masing, karena kami sebenarnya hanya penengah bukan pihak yang memiliki kewenangan untuk memberi sanksi dan sebagainya,” ucap ketua Bawaslu Kutim, Aswadi, Kamis (17/10/2024).
Untuk dugaan pelanggaran penggunaan fasilitas negara untuk kebutuhan salah satu Paslon yakni mencetak Alat Peraga Kampanye (APK) ada mekanismenya sendiri dan memerlukan mufakat dari Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) diantaranya Kejaksaan dan Kepolisian.
Mekanismenya yakni Bawaslu melakukan registrasi laporan terlebih dahulu dan semenjak terbitnya nomor registrasi Bawaslu hanya memiliki waktu 5 hari untuk memproses dan menangani laporan dugaan pelanggaran tersebut.
Tidak sampai disitu dalam proses penanganannya, Bawaslu mengundang dan melakukan klarifikasi terhadap pihak yang dianggap perlu untuk didengar keterangannya dan telah melakukan pemeriksaan terkait bukti – bukti yang diserahkan pelapor.
Laporan tersebut dibahas dan diputuskan secara bersama oleh pihak yang tergabung dalam Gakkumdu yaitu Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian.
“Untuk dugaan yang ke 3 sendiri kami (Bawaslu) sudah memanggil pihak terkait (pihak pelapor dan terlapor) untuk didengar keterangannya dan melengkapi kebutuhan yang diminta oleh kejaksaan dan kepolisian seperti alat bukti dan lainnya,” imbuhnya.
Setelah dibahas lalu diputuskan dimana keputusan tersebut tidak hanya diambil oleh Bawaslu melainkan kesepakatan bersama antara Kejaksaan dan Kepolisian, dimana hasil dari putusan tersebut di tanggal 4 Oktober 2024 laporan dihentikan dengan alasan kurangnya informasi dan belum cukupnya bukti.
“Iya jadi semua keputusan itu tidak diambil hanya melalui Bawaslu karena kami tidak bekerja sendiri melainkan bekerja bersama Kepolisian dan Kejaksaan dalam hal ini dibawah Gakkumdu,” tambahnya.
Oleh sebab itu pihaknya menegaskan bahwa semua laporan dugaan pelanggaran Pilkada yang masuk akan diproses tetapi dengan mekanismenya masing – masing karena Bawaslu sendiri bekerjasama dengan setiap stakeholder yang ada.
Tinggalkan Balasan