Mediasi Konflik Lahan Warga dengan Perusahaan, Komisi A DPRD Kutim Bakal Kunjungi Objek Sengketa
KUTIM,INDEKSMEDIA.ID – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) memfasilitasi mediasi antara masyarakat Desa Sepaso Selatan, Kecamatan Bengalon, Kutim dengan perusahaan pertambangan.
Komisi A, dipimpin Ketua Komisi, Edy Markus Palinggi bakal turun ke lokasi yang menjadi objek sengketa antara masyarakat dengan perusahaan itu.
“Besok kami akan lakukan kunjungan ke Bengalon bersama dengan dinas terkait,” ungkap Edy Markus Palinggi kepada awak media, (6/11/2024).
Politisi Partai Nasdem itu membeberkan, konflik itu terjadi lantaran masyarakat menganggap lahan yang menjadi objek sengketa belum dibebaskan perusahaan.
“Sementara, perusahaan mengaku telah melakukan pembebasan lahan yang dimaksud dari tahun 2012. Nah ini yang akan kami cari tahu dimana letak masalahnya,” katanya.
Untuk memfasilitasi laporan itu, Komisi A DPRD Kutai Timur meminta masyarakat dan perusahaan untuk menyiapkan berkasnya masing-masing.
“Menurut masyarakat, lahan yang jadi sengketa luasnya 11 hektare. Dan lahan itu menurut klaim warga milik mereka,” tuturnya.
Meski demikian, Edy meminta kedua belah pihak untuk menahan diri untuk tidak melakukan tindakan-tindakan anarkis yang dapat berimplikasi pelanggaran hukum.
“Imbauan kami, ya semua menahan diri agar tidak terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan bersama,” tandasnya. (adv)
Tinggalkan Balasan