Masalah Lahan Puskesmas Sangatta Utara Belum Juga Kelar-kelar, Poniso Harap Secepatnya Dikawal
Kutim — Hingga bulan ini solusi atas masalah aset Puskesmas Sangatta Utara belum juga usai. Diketahui perkara ini bersumber dari sengketa lahan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim dengan ahli waris Hengky Abdullah.
Adalah Hengky, yang mengklaim sebagian lahan tersebut merupakan milik keluarganya, yang katanya tanah itu hanya dipinjamkan kepada Pemkab secara tidak resmi. Pemerintah Kutim pun segera menggelar rapat koordinasi di Ruang Ulin, Kantor Bupati Kutim pada Kamis (20/6) kemarin. Rapat dipimpin Asisten Pemkesra Sekretariat Kabupaten (Seskab) Kutim, Poniso Suryo Renggono.
Dihadiri berbagai pihak terkait, termasuk Camat Sangatta Utara Hasdiah, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kutim Muhammad Yusuf. Termasuk ada juga Kepala UPT Puskesmas Sangatta Utara Nurjanah, perwakilan Satpol PP Kutim Landudi, serta perwakilan dari Polres Kutim dan ATR/BPN.
Dalam rapat, Poniso menegaskan pentingnya pendekatan luas dan persuasif dalam upaya menyelesaikan persoalan ini. Dia pun menyeru Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim segera melakukan langkah cepat dalam sertifikasi legal aset itu. “Saya harap Ibu Camat Sangatta Utara turut mengawalnya bersama BPKAD Kutim. Kita harus segera bergerak untuk menghasilkan keputusan yang pasti. Nanti awal Juli (2024) semua syarat bisa diselesaikan.”
Poniso pun menyampaikan langkah kedua. Yaitu pembentukan tim khusus oleh Satpol PP yang akan dibantu personel Polres Kutim. Tim itu bertugas mengawal keamanan dan penertiban aset udai sertifikat lahan diterbitkan. Ini nantinya untuk mengawal dalam keamanan dan penertiban jika sudah ada sertifikat sebagai dasar kekuatan aset Pemkab Kutim. Setelah ini, kita adakan rapat lanjutan untuk menentukan langkah selanjutnya,” tambahnya.
Sebagai informasi masalah ini bermula dari pernyataan Hengky, ahli waris Abdullah yang mengatakan bahwa lahan itu digunakan Puskesmas hanya berdasar kesepakatan lisan dengan orang tuanya, tanpa dokumen resmi. Hengky pun minta Pemkab Kutim membebaskan lahan dengan pembayaran yang layak jika ingin tetap menggunakan lahan tersebut. (Adv)
Tinggalkan Balasan