Marka Zigzag Larangan Parkir-Berhenti di Jalan Juanda Samarinda Resmi Berlaku, Pekan Depan Pelanggar Langsung Ditilang
SAMARINDA, INDEKSMEDIA.ID — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda mulai menerapkan marka kuning zigzag sebagai tanda larangan parkir dan berhenti di sepanjang Jalan Juanda pada Senin, (24/11/2025). Pemasangan marka ini dilakukan sebagai langkah tegas untuk mengurai kemacetan yang setiap pagi terjadi akibat parkir dan berhenti sembarangan.
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengatakan bahwa pelanggaran terhadap marka zigzag merupakan salah satu pemicu utama kemacetan harian.
Banyak pengendara roda dua maupun empat masih memarkirkan kendaraan di badan jalan dan trotoar, bahkan berhenti menunggu penumpang yang membeli makanan di tepian jalan.
“Setiap pagi kawasan ini menjadi titik kemacetan akibat kendaraan roda dua maupun roda empat yang parkir di badan jalan dan trotoar. Ini sudah kami sosialisasikan sejak dua tahun lalu. Jika masyarakat ingin berkunjung ke tempat makanan itu, tersedia lapangan parkir di sebelahnya,” jelas Manalu.
Manalu menegaskan bahwa marka berbiku-biku atau marka zigzag sudah jelas melarang aktivitas parkir dan berhenti, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Tahun 2014 tentang Larangan dan Pengendalian Parkir di Jalan.
Sepanjang area dengan marka kuning tersebut sekitar 15 hingga 20 meter kendaraan dilarang berhenti dalam kondisi apa pun.
“Mulai besok, kami minta masyarakat yang ingin membeli kue atau makanan di lokasi itu memperhatikan marka zigzag. Pelanggaran akan langsung ditindak,” ujarnya.
Ia menambahkan, Jalan Juanda telah ditetapkan sebagai kawasan tertib lalu lintas, sehingga parkir di badan jalan dilarang sepenuhnya untuk menjaga kelancaran arus kendaraan dan keselamatan pengguna jalan.
Dishub memberi waktu masa penyesuaian selama satu minggu sebelum penindakan penuh diberlakukan. Setelah itu, Dishub bersama Satlantas Polresta Samarinda akan melakukan tindakan tegas.
“Setelah satu minggu kami akan melakukan pengempesan. Saya minta anggota, setiap yang parkir di sini langsung digemboskan. Termasuk yang parkir di atas trotoar,” tegas Manalu.
Selain pengempesan ban, petugas juga akan mencatat nomor polisi kendaraan untuk diteruskan kepada Satlantas sebagai dasar penilangan. Pelanggaran parkir di trotoar juga dipastikan akan ditindak karena seluruh kendaraan wajib menggunakan area parkir resmi yang telah disediakan.
Meski sosialisasi sudah berjalan sejak satu hingga dua tahun lalu, Manalu mengakui masih banyak masyarakat yang beralasan tidak memahami fungsi marka zigzag.
Padahal, menurutnya, pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) semestinya memahami dasar-dasar marka dan rambu lalu lintas.
“Masih banyak yang berdalih tidak tahu. Padahal setiap pemilik SIM seharusnya sudah paham aturan dasar marka jalan,” ujarnya.
Manalu menyebut penerapan marka serupa sangat memungkinkan diperluas ke titik-titik dengan tingkat kepadatan lalu lintas tinggi, terutama di area Zona Selamat Sekolah (ZoSS).
“Jalan Juanda ini sudah ditetapkan sebagai kawasan tertib lalu lintas. Idealnya memang tidak boleh ada parkir di badan jalan,” pungkasnya. (Yah)



Tinggalkan Balasan