INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)



Mantan Gubernur Isran Noor Diperiksa Kejati Terkait Dugaan Korupsi Hibah DBON Rp100 Miliar

Jibril Daulay Jibril Daulay - 4000 views
Mantan Gubernur Kaltim periode 2019–2024, Isran Noor, menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh Kejati Kaltim kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan DBON senilai Rp100 miliar

SAMARINDA, INDEKSMEDIA.ID — Mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) periode 2019–2024, Isran Noor, menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim senilai Rp100 miliar. Pemeriksaan berlangsung di Kantor Kejati Kaltim, Senin (22/9/2025).

Isran tiba sekitar pukul 11.00 WITA dan baru menyelesaikan pemeriksaan kurang lebih 7 jam kemudian. Ia menyebut diminta klarifikasi terkait dua hal utama.

“Saya hari ini dari jam 11 sampai sekarang baru selesai, diminta keterangan terkait dengan pengelolaan yang pertama DBON (Desain Besar Olahraga Nasional), yang kedua soal KTE (Kutai Timur Energi),” ujar Isran usai pemeriksaan.

Ia membenarkan bahwa sebagai gubernur, dirinya menandatangani surat keputusan (SK) DBON.

“Ya, ditanyakan tugas sebagai gubernur yang menandatangani SK DBON, kan iya saya yang tandatangani. Kemudian yang lain-lainnya banyak, ya banyak lah pokoknya. Enggak apa-apa, bagus,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Isran juga menyinggung status hukum dua pejabat era pemerintahannya yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Ketua DBON Kaltim Zaini Zain dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kaltim, Agus Hari Kesuma.

“Ya kita yang namanya musibah itu semua orang kan pasti prihatin. Ya mudah-mudahan lah mereka diberikan sebuah kemudahan, kelancaran,” katanya.

Kasus dugaan korupsi DBON Kaltim berawal dari hibah senilai Rp100 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kaltim. Dana tersebut diberikan kepada DBON Kaltim untuk pengembangan olahraga. Namun dalam praktiknya, pengelolaan hibah diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga menimbulkan penyalahgunaan kewenangan dan kerugian negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!