Mantan Bupati Kutim Minta Sengketa Dusun Sidrap Tak Dibesarkan, Mahyuddin : Jangan Berpolemik, Pejabat Tak Menjabat Selamanya
KUTIM,INDEKSMEDIA.ID – Mantan Bupati Kutai Timur (Kutim), H. Mahyuddin, menegaskan polemik batas wilayah Dusun Sidrap antara Kutai Timur dan Kota Bontang tidak seharusnya menjadi persoalan besar.
Mantan Anggota DPD RI itu menilai perbedaan pandangan terkait batas wilayah hanyalah masalah administrasi pemerintahan, bukan soal perebutan daerah.
“Jadi untuk mudahnya, karena belum ada jalan, diambillah jalan pipa itu sebagai batas antara Kecamatan Sangatta dengan Kecamatan Bontang. Setelah tahun 1999 terjadi pemekaran Kabupaten Kutai menjadi empat wilayah, termasuk Kutai Timur dan Bontang. Nah, wilayah Kutai Timur itu terdiri dari lima kecamatan, yaitu Sangatta, Sangkulirang, Muara Ancalong, Muara Wahau, dan Muara Bengkal. Itu yang menjadi dasar wilayah Kutim, sehingga batas dengan Kabupaten Bontang juga mengikuti batas kecamatan,” ujarnya, Kamis (9/9/2025).
Dia mengatakan, sejak awal Sidrap memang termasuk dalam wilayah Kecamatan Sangatta, Kutai Timur. Namun, masyarakat di kawasan tersebut mungkin merasa lebih dekat dengan pelayanan dari Bontang. Menurutnya, hal itu bukan masalah besar selama tidak menyalahi aturan administrasi.
“Cuma masyarakat di sana mungkin ingin pelayanan yang lebih dekat, karena jaraknya lebih dekat dari Bontang. Tapi itu bukan masalah besar. Ini hanya urusan administrasi pemerintahan saja. Saya kira masyarakat tenang saja, pemerintah daerah juga jangan terlalu berpolemik, ikuti saja aturannya,” jelasnya.
Lebih lanjut, dia menegaskan berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Undang-Undang pemekaran terdahulu, wilayah Sidrap masih berada di bawah administrasi Kutai Timur. Namun, jika ada keinginan dari pihak Bontang untuk memperluas wilayah, langkah tersebut bisa ditempuh secara resmi melalui pemerintah provinsi.
“Kalau sekarang posisinya dengan putusan MK itu masuk wilayah Kutai Timur. Tapi kalau misalnya Bontang mau memperluas, bisa saja mengajukan melalui Gubernur Kalimantan Timur. Sama-sama NKRI, sama-sama membangun daerah, jadi tidak perlu diributkan. Pejabat itu tidak menjabat selamanya, yang penting kelola daerah dengan bijak dan utamakan pelayanan masyarakat,” ungkapnya.
Mahyudin juga mengingatkan agar masyarakat tidak saling membatasi aktivitas sosial dan pelayanan lintas daerah, sebab esensi pemerintahan adalah melayani publik, bukan memisahkan.
“Jangan karena masuk wilayah Kutai Timur, orang situ tidak boleh berobat di Bontang. Itu tidak boleh. Orang Bontang boleh tinggal di Kutai Timur, orang Kutai Timur boleh tinggal di Bontang, tapi administrasinya ya tetap mengikuti aturan. Tidak ada harta karunnya juga diperebutkan, jadi untuk apa diributkan lagi,” tutupnya. (ema)



Tinggalkan Balasan