INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)



Manajemen Mangkir 4 Kali, DPRD Kaltim Angkat Tangan Mediasi Perselisihan di RSHD Samarinda

Jibril Daulay - 5300 views
Suasana RDP di DPRD Kaltim yang digelar bersama Disnakertrans Kaltim, kuasa hukum, serta perwakilan eks karyawan. Namun pihak RSHD Samarinda tidak hadir hingga mediasi disetop (foto: dprd kaltim)

SAMARINDA, INDEKSMEDIA.ID — Komisi IV DPRD Kalimantan Timur memastikan tidak akan lagi membuka forum mediasi terkait perselisihan hubungan industrial antara eks karyawan dan manajemen Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda.

Keputusan itu diambil setelah manajemen RSHD empat kali absen dari undangan resmi rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, kuasa hukum, serta perwakilan eks karyawan.

“Forum ini tidak akan dibuka kembali. Manajemen RSHD telah melecehkan DPRD dengan tidak menghadiri empat kali undangan RDP. Padahal Disnakertrans selalu hadir dan DPRD terus memberi perhatian penuh,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, Rabu (24/9/2025).

Dalam RDP tersebut, Disnakertrans menyampaikan telah menerbitkan Nota Pemeriksaan II yang berlaku tujuh hari hingga 2 Oktober 2025. Jika RSHD tidak juga menyelesaikan kewajibannya, kasus akan dilanjutkan ke jalur hukum.

“Kami akan menunggu sampai tenggat berakhir. Jika tidak ada itikad baik, maka proses hukum harus ditempuh dan DPRD akan mengawal sepenuhnya,” jelas Darlis.

Ia juga menyoroti kondisi eks karyawan yang belum menerima hak mereka. Menurutnya, persoalan ini sudah menimbulkan dampak sosial dan ekonomi serius.

“Mereka bukan lagi calon korban, mereka sudah menjadi korban. Ketika pengusaha bermain-main dengan aturan, karyawanlah yang selalu dirugikan. Pemerintah tidak punya pilihan selain menempuh jalur hukum,” ujar politisi PAN tersebut.

Darlis menegaskan, DPRD Kaltim akan mengawal jalannya proses hukum hingga ada keputusan tetap. “Keputusan hukum nantinya harus benar-benar adil dan berpihak pada karyawan. RSHD wajib melunasi seluruh tunggakan,” katanya.

Adapun total kewajiban RSHD terhadap eks karyawan tercatat Rp1,3 miliar per Oktober 2025. Nilai itu dipastikan akan terus bertambah jika pembayaran tidak segera dilakukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!