Malam Penganugerahan PPID dan KIM Sebagai Wadah Penyebaran Informasi, Pemkot Bontang Beri Apresiasi
Bontang – Malam penganugerahan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) Kota Bontang Tahun 2024, berlangsung di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang, Selasa (17/9/2024) malam.
Pada kesempatan tersebut, turut hadir Wakil Wali Kota Bontang, Najirah, mewakili Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang, mengucapkan apresiasi kepada pihak terkait yang telah menggelar kegiatan yang mendorong keterbukaan informasi di Kota Bontang, serta peserta yang telah berpartisipasi sebagai mitra pemerintah.
“Pada kesempatan ini, izinkan saya mengapresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh perangkat daerah dan komisi informasi Kalimantan Timur (Kaltim), atas dedikasi dan sinergi yang luar biasa dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi di Kota Bontang,” ucap Najirah.
“Kami ucapkan terima kasih pula kepada PPID dan KIM yang selama ini menjadi mitra strategis dalam penyebar luasan informasi kepada masyarakat,” lanjutnya.
Menurut Najirah, peran KIM dan PPID sangat sentral dalam pendistribusian informasi kepada publik. Kerja-kerja PPID dan KIM dinilai dapat membantu memberdayakan masyarakat melalui penyediaan informasi yang akuntabel.
“KIM merupakan konsep yang sangat penting didalam upaya pemberdayaan masyarakat melalui pengelolaan dan distribusi informasi yang relevan bagi masyarakat,” tuturnya.
Lebih jauh, Najirah berharap dengan adanya pendistribusian informasi yang relevan, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam meningkatkan kualitas hidup. Selain itu, penyebaran informasi yang maksimal diharap dapat membuat pemerintah responsif terhadap permasalahan yang ada di masyakarat.
“KIM dibentuk dari masyarakat dan untuk masyarakat. Dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran, pengetahuan dan keterlibatan masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk ekonomi, sosial dan budaya,” terangnya.
“Pemerintah Kota Bontang melalui dinas Komunikasi dan Informasi terus melakukan pembinaan terhadap KIM sesuai peraturan Mentri Komunikasi dan Informasi nomor 8 tahun 2019, diharapkan dapat menjadikan KIM sebagai jaringan informasi yang responsif terhadap isu-isu pembangunan dan kebutuhan masyarakat akan informasi akurat dan relevan,” lanjutnya. (Adv)
Tinggalkan Balasan