Lindungi Aset Umat, BPN Bontang Siap Bantu Terbitkan Sertipikat Tanah Tempat Ibadah
BONTANG,INDEKSMEDIA.ID – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bontang memperkuat tertib administrasi pertanahan, khususnya bagi rumah ibadah.
Dari pendataan terbaru yang dilakukan, masih banyak rumah ibadah di Kota Taman yang belum memiliki sertifikat resmi, Selasa, (25/11/2025).
Kepala ATR/BPN Kota Bontang, Hamim Muddayana, mengungkapkan pihaknya telah mencatat seluruh rumah ibadah di kota ini, mulai dari masjid, mushola, gereja, hingga pura.
Namun, hasil pendataan menunjukkan sebagian besar masih belum mengantongi sertifikat sebagaimana yang dipersyaratkan negara.
“Hasil pendataan kami, dari 87 masjid, baru 35 yang memiliki sertifikat. Sementara dari 55 mushola, tercatat hanya 9 yang sudah bersertifikat,” jelas Hamim.
Situasi serupa juga terjadi pada gereja. Dari 59 gereja Pantekosta di Kota Bontang, baru 7 yang resmi memiliki sertipikat.
Sementara itu, 5 gereja Katolik yang ada seluruhnya telah memenuhi kriteria dan dinyatakan memiliki dokumen lengkap.
Untuk rumah ibadah lainnya, tercatat 1 Pura di Kota Bontang yang hingga kini juga belum mengantongi sertifikat resmi.
Hamim menegaskan pentingnya sertifikasi rumah ibadah sebagai bentuk perlindungan hukum dan kepastian status tanah.
Dia berharap seluruh pengurus rumah ibadah segera melengkapi administrasi yang diperlukan.
“ATR/BPN Kota Bontang siap membantu sepenuhnya. Kami terbuka bagi rumah ibadah yang ingin mengurus sertifikat tanah maupun dokumen lain yang menjadi bagian dari tugas dan tanggung jawab kami,” ujarnya.
Dia mengimbau agar proses ini tidak ditunda, mengingat sertifikat menjadi dokumen vital untuk menghindari potensi sengketa di kemudian hari.
Dengan dorongan ini, ATR/BPN berharap semua rumah ibadah di Kota Bontang dapat segera memiliki legalitas lengkap sehingga kegiatan keagamaan di kota ini semakin nyaman, aman, dan terlindungi secara hukum. (*)



Tinggalkan Balasan