Legislator Kutim Yan Minta Seluruh Masyarakat Kerjasama Cegah Pelecehan Terhadap Perempuan

Kutim — Kasus pelecehan dan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus diungkap.

Baru-baru ini seorang tenaga pengajar di salah satu lembaga pendidikan Kutim diamankan polisi terkait rudapaksa yang dilakukan terhadap beberapa muridnya.

Padahal, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) telah menganugerahkan Kak Seto Award kepada Pemerintah Kutim.

Menanggapi itu legislator Kutim, Yan menyatakan pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Perempuan dan Anak.

Dikemukakannya kasus yang terjadi di Kutim juga merupakan dampak dari kurangnya pengawasan keluarga. Tapi disayangkan Yan, justru ada juga keluarga yang melakukan tindak bejat tersebut.

“Apalagi yang kita lihat, biasanya pelaku itu masih memiliki kedekatan secara kekeluargaan. Sehingga memang pengawasan keluarga itu harus kita pastikan,” ucap Yan saat ditemui Rabu 12 Juni 2024.

“Jadi, ketika pelanggaran itu terjadi, seharusanya kan pihak keluarga yang menjadi pelindung, namun beberapa kasus di Kutim justru pelanggaran ini dilakukan oleh keluarga sendiri,” tambahnya menyayangkan.

Lebih lanjut dirinya minta pemerintah dan seluruh masyarakat aktif melaksanakan isi Perda tersebut. Bahkan, ia berharap ada anggaran lebih terhadap penyelesaian masalah ini.

“Kalau perlu ada anggaran yang lebih dari Pemerintah untuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, sehingga upaya sosialisasi ke masyarakat bisa berjalan dengan massif,” tukasnya.

“Seluruh lapisan masyarakat baik itu tokoh agama, tokoh pemuda dan lainnya bisa turut andil mensosialisasikan Perda ini. Agar kedepan tidak lagi terjadi di daerah kita,” sambung dia.

Lebih jauh politisi Gerindra itu meminta aparat keamanan agar secara tegas menindak pelaku sesuai aturan. “Kalau perlu jangan diberikan kompromi terkait hal ini karena kita ingin ada efek jera.” (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *