Legislator Kutim Soroti Dugaan Pemecatan Ibu Hamil Secara Paksa
Kutim — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Yan Ipui menyoroti tindakan salah satu perusahaan yang melakukan pemecatan kepada seorang buruh perempuan yang diketahui dalam keadaan hamil.
Naasnya, pemecatan itu dikabarkan secara paksa dilakukan. Menurut Yan, situasi demikian mestinya menjadi tamparan keras bagi pemerintah setempat mengingat saat ini sulitnya mendapat lapangan pekerjaan.
Yan mengaku bakal menindaklanjuti laporan tersebut. Karena sejauh ini pihaknya belum mengetahui pasti jumlah buruh perempuan yang dipecat.
“Aduan ini akan kami tindaklanjuti. Belum tahu persis berapa jumlah buruh perempuan yang dipecat. Dan kami akan menelusuri apa persoalannya,” ungkapnya kepada awak media belum lama ini.
Menurut Yan, harusnya di setiap daerah tidak boleh tindakan pemecatan secara paksa olej perusahaan.
Meski begitu ia enggan lebih jauh berkomentar. Sebab pihak legislatif masih melakukan penelusuran kepastian atas kabar tersebut.
Jika kabar itu benar, ucap Yan, maka perusahaan harus ditindak secepatnya. Lebih jauh Yan menjelaskan status sebagai pekerja dengan masa kontrak memang tidak termasuk dalam perlindungan hukum terkait hamil.
Karena itu pihaknya bakal memastikan kepastian laporan itu. “Ketika yang bersangkutan masih dalam status kontrak, memang tidak termasuk di dalamnya. Yang masuk dalam normatif itu adalah karyawan tetap dan sudah diakui oleh undang-undang,” ungkapnya.
Dalam waktu dekat, kata Yan, pihaknya bakal melakukan komunikasi dinas terkait dan menggandeng serikat buruh. Tujuannya menginventarisasi perusahaan berdasarkan laporan yang diterima. “Akan diinventarisir secara menyeluruh.”
“Mulai dari perusahaan yang beroperasi di pusat pemerintahan, maupun yang ada di daerah lain Kutai Timur. Sebagai legislatif dan perwakilan rakyat, tentu kami punya tanggung jawab untuk menyelesaikan persoalan seperti ini,” tukasnya. (ADV)
Tinggalkan Balasan