INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)


Legislator Kutim Jimmi Respons Laporan Warga Terkait Dugaan Adanya Limbah Perusahaan yang Mencemari Lingkungan

admin | Jumlah pembaca: 12300 views
Legislator Kutim Jimmi (dok: indeksmedia)

Kutim — Beberapa waktu lalu Bendahara Poktan Bina Warga, Sudirman, mengatakan ada persolan baru selain penyerebotan tanah, yaitu limbah.

Menanggapi itu legislator Kutim Jimmi mengatakan harus dilakukan dulu penelitian dan menemukan data valid.

Untuk itu Jimmi menyebut tidak bisa semerta-merta mengatakan itu limbah karena pihak eksekutor dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) belum menentukannya.

“Pemerintah kan punya DLH nih. Jadi memang pengawasannya dari pemerintah. Karena yang menentukan itu limbah atau bukan itu dinas terkait setelah dia turun ke lapangan nanti,” ucapnya kepada indeksmedia beberapa waktu lalu.

Dia mengatakan bisa saja itu bukan limbah tapi dianggap limbah. Misalnya jika ada hasil tambak yang mati seperti ikan, biasanya masyarakat langsung menuding perusahaan terdekat dengan menyatakan itu adalah dampak limbah.

Padahal, kata Jimmi, belum tentu. Jangankan perusahaan kecil lainny, kata dia, PT KPC saja diberi sanksi dan menggangi rugi belasan miliar saat melanggar aturan yang ada. Apalagi perusahaan lainnya.

“Jadi masyarakat mungkin bisa saja bilang itu limbah. Misalnya beberapa ekor ikan yang mati sudah disebut sebagai dampak limbah. Belum tentu begitu,” terangnya.

“Jadi kita perlu analisa dari pemerintah. Kalau memang itu limbah, otomatis itu bisa kena denda. KPC aja kemarin itu kena denda, kalau tidak salah 11 miliar terkait dengan pencemaran sungainya,” sambung dia.

Perusahaan lain, kata dua, jika memang ada maka harus diperiksa dulu bukti-bukti di lapangan. “Jadi jelas legal formalnya. Serahkan ke pemerintah aja, ada ahlinya di sana kan. Kalau kita ini kan hanya asumsi, tebal-tebakan tidak berhadiah.”

“Saya tekankan ini bukan berarti kita mengabaikan laporan warga, tapi memang secara teknis kita perlu menyatakan data valid untuk mengatakan itu limbah. Kalau limbah ini kan biasanya ada yang beracun ada yang tidak ya. Yang dikenakan denda itu biasa memang yang mengganggu,” pungkasnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini