Legislator Kutim Agusriansyah Sebut Penerapan Pelayanan KRIS Tidak Menemui Kendala
Kutim — Legislator Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Agusriansyah memaparkan rumah sakit yang ada di Kutim rata-rata telah melayani Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan.
Pernyataan Agusriansyah itu menanggapi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) yang menerapkan kelas rawat inap standar (KRIS) untuk BPJS Kesehatan.
Tujuannya meningkatkan standar minimal layanan rawat inap di seluruh rumah sakit. Bahkan orang kaya dan miskin tidak dibeda-bedakan di dalam hal melayani kesehatan.
Diketahui KRIS BPJS Kesehatan adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mengacu pada pasal 103B ayat 1 Perpres Nomor 59 Tahun 2024, KRIS BPJS Kesehatan akan dilaksanakan paling lambat 30 Juni 2025.
Untuk itu Agusriansyah mengatakan rumah sakit di Kutim semuanya hampir sudah melayani pasien BPJS Kesehatan. Karena itu menurut dia, penerapan KRIS di Kutim tidak menemui kendala.
“Rumah sakit yang ada di Kutai Timur rata-rata sudah melayani BPJS. Saya rasa rumah sakit sangat perlu untuk diberlakukan. Bahkan pada level Puskesmas saja, itu sudah bisa berlaku,” ucapnya, Rabu 10 Juli 2024.
“Jadi yang berubah itu sistemnya saja, sistem pembayaran dan sistem kelasnya. Jadi tidak merubah lagi standarisasi dari rumah sakit dan Puskesmas yang bisa melayani pasien BPJS,” tambah Agusriansyah.
Dia menerangkan, standar pelayanan rumah sakit di Kutim cukup tinggi. Karena itu, dia menilai tidak bakal ada masalah dalam penerapan KRIS.
“Saya rasa tidak ada kendala. Apalagi, Kutim termasuk standarisasi BPJS-nya sudah kategori di tingkat tinggi. Sehingga pelayanan BPJS ini bisa dikategorikan jarang memiliki permasalahan,” jelasnya.
Dengan adanya pelayanan yang baik kepada masyarakat, diharapkan dapat menjadi salah satu upaya dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. (Adv)
Tinggalkan Balasan