INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)


Legislator Fraksi Nasdem Apresiasi Dua Raperda Usulan Pemerintah Kutai Timur

admin | Jumlah pembaca: 4900 views

Kutim — DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna (Rapur) ke-23 masa sidang III terkait penyampaian penyampaian umum fraksi-fraksi DPRD Kutim terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan Pemkab Kutim pada Selasa 14 Mei 2024.

Dua raperda tersebut antara lain Penanggulangan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran serta Raperda Ketertiban Umum. Dalam Rapur kali ini ada 7 fraksi yang menyampaikan pandangan berbeda. Salah satunya Fraksi Nasdem.

Albadus Badu mewakili Frakis NasDem menyampaikan pandangannya bahwa dua Taperda tersebut memiliki landasan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal itu kata dia merupakan bentuk pemerintah dalam melakukan peningkatan “Kesejahteraan masyarakat, keamanan, ketentraman, ketertiban, dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat,” terangnya.

Lebih jauh Albadus memaparkan bahwa fenomena kebakaran adalah masalah serius yang dapat berdampak negatif terhadap keselamatan jiwa.

Ditambahkannya, apabila tidak ditangani cepat, tepat dan terarah, bencana kebakaran juga merugikan harta benda dan menganggau ekosistem serta lingkungan. Olehnya dibutuhkan payung hukum untuk mengelola persoalan tersebut.

“Karenanya diperlukan adanya kepastian hukum pada masyarakat atas pencegahan, penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan guna diwujudkan untuk keselamatan dan kelangsungan hidup masyarakat,” tegasnya.

Guna menghadirkan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak masyarakat atas kondisi yang tertib dan aman, ia lebih lanjut menerangkan kebutuhan akan hadirnya payung hukum dalam masyarakat.

Hal ini berdampak pada peningkatan budaya disiplin dan perlindungan terhadap masyarakat yang diketahui bisa menimbulkan konflik berkepanjangan tanpa adanya penataan yang baik.

“Kami Fraksi Partai Nasdem cukup mengapresiasi dengan adanya usulan pemerintah mengenai Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan, serta dan Raperda tentang Ketertiban Umum,” tuturnya. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini