INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)

Kutim Respons Bontang Mengenai Masalah Tapal Batas, Begini Kata Kasmidi Bulang

admin | Jumlah pembaca: 11700 views
Wabup Kutim Kasmidi Bulang (dok: indeksmedia)

Kutim — Tapal batas daerah Kampung Sidrap yang terus diperjuangkan Pemkot Bontang dapat tanggapan dari Pemkab Kutim.

Belum lama ini, Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris mengatakan permasalahan permohonan perluasan kawasan Bontang, berjalan alot sebab Pemkab Kutim enggan hadiri sidang di MK.

Menanggapi itu, Wabup Kutim Kasmidi Bulang, mengatakan pihaknya tak pernah dapat undangan untuk sidang permohonan tersebut. Untuk itu di bilang tidak boleh membuat wacana yang tidak berdasar.

“Sampai hari ini gak ada sih, nggak ada. Saya pikir kita tidak boleh berwacana kalau tidak ada faktanya,” ucap Kasmidi, Senin (29/7) kemarin.

Dia menegaskan, sejak awal Kampung Sidrap itu sesuai dengan Undang-undang adalah wilayah Kutim dan tidak akan pernah dilepaskan oleh Kutim. Bahkan, Kasmidi mengaku wilayah itu juga diperhatikan.

“Sebenarnya kita (Pemkab Kutim) juga membangun wilayah itu,” ucapnya.

Pun begitu Kasmidi bilang adalah wajar suatu daerah ingin melakukan klaim atas wilayah. Tapi tegas Kasmidi, pihaknya juga tidak mau semerta-merta itu dilepas.

“Sama juga antara kami dengan Kabupaten Berau terkait Dusun Melawai. Itu masih berproses juga secara aturan. Tapi ndak mungkin juga kita ujug-ujug melepas wilayah kita kan,” terangnya.

Lebih jauh soal perjanjian pra pemekaran yang terus diungkit pihak Bontang, Kasmidi justeru anggap itu tidak pernah ada.

“Saya menjabat 3 periode DPRD Kutim Sejak tahun 2004 sampai hari ini 2 kali menjadi Wakil Bupati, setau saya gak ada perjanjian itu,” ungkapnya.

Kasmidi menambahkan masyarakat Kampung Sidrap sendiri tidak punya masalah menjadi bagian dari Kutim.

“Karena selama ini Kampung Sidrap dan daerah perbatasan lainnya menjadi bagian yang selalu kita perhatikan,” tandasnya.

Lantaran itu, Kasmidi menegaskan hingga hari ini pihaknya belum memiliki wacana untuk melepaskan daerah tersebut. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!