INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)



Kurir 987 Butir Ekstasi Dari Surabaya, Siap Edar di Samarinda pada Malam Tahun Baru

Jibril Daulay Jibril Daulay - 5600 views
Kurir narkoba ditampilkan dalam konferensi pers penangkapan 987 butir ekstasi di sebuah penginapan di Samarinda (foto: tangkapan layar)

SAMARINDA, INDEKSMEDIA.ID — Polresta Samarinda kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika yang diduga akan diedarkan menjelang malam pergantian tahun. Hal ini disampaikan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar dalam konferensi pers di Aula Rupatama Polresta Samarinda, Rabu (19/11).

Kasat Resnarkoba Kompol Bangkit Dana Jaya menjelaskan pengungkapan bermula dari informasi adanya pengiriman besar narkotika jenis ekstasi dari luar daerah menuju Samarinda. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan dan pemantauan pergerakan pelaku.

Setelah mengantongi identitas dan rute perjalanan, tim membuntuti seorang pria berinisial RDN (29) yang diduga menjadi kurir jaringan lintas daerah.

Pelaku berangkat dari Surabaya membawa paket narkotika tersebut melalui jalur laut dan turun di Pelabuhan Semayang Balikpapan. Dari Balikpapan, RDN melanjutkan perjalanan darat menuju Samarinda.

Setibanya di Samarinda, polisi terus mengawasi pergerakan pelaku hingga akhirnya bergerak menuju area parkir penginapan Sweet Joy Guest House, Jalan Pulau Samosir, Samarinda Ilir.

Di lokasi itulah pelaku diamankan tanpa perlawanan, dan petugas menemukan 987 butir pil ekstasi berwarna kuning di dalam tas yang dibawanya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, paket narkotika tersebut merupakan pesanan R (DPO) di Samarinda melalui perantara J (DPO) di Surabaya dengan total pesanan 1.000 butir. Pelaku menggunakan modus jejak, yakni mengambil barang dari titik tertentu tanpa bertemu pemasok.

RDN dijanjikan upah Rp5 juta, namun baru menerima Rp2 juta sebelum berangkat.

Kombes Pol Hendri Umar menambahkan, petugas menduga sisanya belum diedarkan dan pengiriman ini terkait lonjakan permintaan narkoba saat perayaan tahun baru.

“Pengungkapan ini bagian dari komitmen kami memutus peredaran narkoba yang menyasar momentum tertentu,” kata Hendri Umar

RDN kini dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara polisi memburu dua pemasok utama yang masih buron.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!