Kuasai 10 Poket Sabu, Dua Pemuda Diringkus Polsek Sangatta Utara
KUTIM,INDEKSMEDIA.ID – Satuan Reserse Polsek Sangatta Utara, Polres Kutai Timur, menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dua pelaku berinisial WL dan JY berhasil diamankan saat berada di kawasan Danau Folder Ilham, Jalan Ilham Maulana, Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara, Senin (21/4/2025) sekitar pukul 13.30 WITA.
Kapolres Kutai Timur, AKBP Chandra Hermawan, melalui Kapolsek Sangatta Utara Iptu Alan Firdaus menyampaikan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Begitu mendapat laporan, tim khusus kami langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan. Upaya cepat ini merupakan arahan langsung dari Bapak Kapolres Kutim agar seluruh jajaran responsif terhadap laporan warga dan tidak memberikan ruang bagi peredaran narkoba,” ujar Iptu Alan.
Petugas mencurigai dua pria yang tampak gelisah saat mencari sesuatu di area rumput sekitar danau.
Ketika diamankan dan digeledah, ditemukan sebuah kotak rokok berbungkus plastik bening yang berisi 10 poket sabu dengan berat total sekitar 5,49 gram.
Barang bukti ditemukan tidak jauh dari sepeda motor Honda Beat hitam milik pelaku.
Sementara itu, AKBP Chandra Hermawan menegaskan, pihaknya terus menginstruksikan kepada seluruh jajaran Polsek di bawah Polres Kutai Timur untuk tidak lengah dalam memantau wilayahnya masing-masing, terlebih di titik-titik yang rawan dijadikan lokasi transaksi narkoba.
“Kami serius dalam hal ini. Penindakan terhadap pengedar dan pengguna narkoba akan terus kami lakukan demi menjaga generasi muda dan menciptakan lingkungan yang sehat serta aman,” tegas Kapolres Kutim.
Kedua pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Sangatta Utara dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Tinggalkan Balasan