KPU Kutim Gelar Sosialisasi Tahapan Pencalonan Perseorangan Bakal Paslon di Pilkada 2024
Kutim — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Sosialisasi Penyerahan dukungan pencalonan perseorangan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kutim dalam pemilihan serentak tahun 2024.
Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Kutim Siti Akhlis Muafın memaparkan sesuai dengan Peraturan KPU nomor 2 tahun 2024, “hari ini Sabtu 5 Mei merupakan tahapan pemenuhan persyaratan dukungan Pasangan calon perseorangan.”
“Tentu saja di momentum Pilkada atau pemilihan serentak tahun 2024 ini pertama kalinya di Indonesia. Sesuai dengan amanah undang-undang Nomor 10 tahun 2016,” tambahnya.
Lebih lanjut Akhlis menyampaikan dalam tahapan ini KPU di tingkat kabupaten Kutai Timur tengah dilaksanakan pembentukan badan ad hoc.
“Mulai dari PPK sampai dengan PPS. Saat ini ada di tahapan pengumuman administrasi calon PPK se-Kutim dan juga dibukanya pendaftaran untuk PPS se-Kutim,” ucapnya.
Ia juga menginformasikan sebanyak 5 anggota dan kesekretariatan yang nantinya dibutuhkan oleh KPU di masing-masing PPK, “Kebutuhan anggota yang dimaksud 5 orang kali 18 Kecamatan, kemudian PPS 3 anggota dikali 141 desa,” katanya.
Lebih lanjut Akhlis mengimbau seluruh elemen masyarakat mendukung penuh penyelenggaraan tahapan ini. Ia juga meminta masyarakat untuk selalu memantau informasi lengkap terkait Pilkada di berbagai akun sosial media KPU Kutim.
“Maka tentu saja sumbangsi peran dan dukungan masyarakat Kutim dalam tahapan ini, kami sangat membutuhkan. Maka izin komunikasi kita bisa dilanjutkan melalui akun sosial media yang dimiliki oleh KPU Kutim,” tuturnya. (*)
Tinggalkan Balasan