INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)


KPU Kutim Buka Rekrutmen 4.907 Anggota KPPS, Ini Persyaratan Dokumen yang Harus Disiapkan

Ekha | Jumlah pembaca: 9400 views

KUTIM, INDEKSMEDIA.ID – KPU Kabupaten Kutai Timur membuka pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada serentak 2024.

Pengumuman pendaftaran rekrutmen calon anggota KPPS Pilkada 2024 dimulai tanggal 17 sampai 21 September 2024 mendatang.

Sedangkan penerimaan pendaftaran rekrutmen calon anggota KPPS Pilkada Kutim 2024 juga dimulai hari ini, 17 sampai 28 September 2024 nanti.

“Lokasi pendaftaran di Kantor PPS (tingkat desa) masing-masing,” ujar Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM, Abdul Manab, Selasa (17/9/2024).

Dokumen persyaratan yang harus diserahkan diantaranya:

1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK, PPS, atau KPPS menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK/PPS/KPPS

2. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 (satu) lembar

3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir

4. Surat pernyataan bermeterai

5. Surat keterangan sehat jasmani sebagaimana dikeluar- kan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik dengan pemeriksaan kadar gula darah, dan kolestrol.

6. Daftar riwayat hidup menggunakan formulir dan ditempel pas foto berwarna berukuran 4×6

7. Surat keterangan partai politik Jika bakal calon anggota KPPS pernah menjadi anggota partai politik

8. Surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon Jika bakal calon anggota KPPS tercatut namanya di sipol

Sementara itu, sebelumnya Ketua KPU Kutim, Siti Akhlis Muafin menjelaskan kuota penerimaan calon Anggota KPPS Pilkada Kutim 2024.

“Setiap TPS membutuhkan 7 orang KPPS, sehingga kalau ada 701 TPS di Kutai Timur artinya kita membutuhkan 4.907,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini