INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)


KPU Kutim Buka Daftar Layanan Pindah Memilih, Ini Syaratnya

Ekha | Jumlah pembaca: 48700 views
Kordinator Divisi Data KPU Kutim, M. Indra

KUTIM, INDEKSMEDIA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Timur memulai pelayanan pindah memilih sejak tanggal 17 November 2024 lalu.

Dalam prosesnya, ada 9 klasifikasi pindah memilih yang dilayani oleh KPU Kutai Timur diantaranya, menjalankan tugas di tempat lain saat pencoblosan berlangsung.

Maka pemilih yang telah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa membawa surat tugas yang ditandatangani pimpinan instansi/perusahaan tempat bekerja.

Lalu dibawa ke PPS atau PPK atau bisa juga ke Kantor KPU Kutim.

“Selain itu wajib membawa KTP dan telah terdaftar di cek DPT onlie, nanti akan diproses menjadi DPTb (daftar pemilih tambahan),” ujar Kordinator Divisi Data KPU Kutim, M. Indra beberapa waktu lalu.

Adapun waktu pendaftaran pindah memilih akan dilayani hingga 20 November 2024 mendatang.

 

 

Sebagai catatan penting, bagi masyarakat yang pindah memilih dari luar kabupaten dan masih dari Provinsi Kaltim, bisa mendapat hak pilih pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Sedangkan masyarakat yang pindah memilih antar kecamatan dalam Kabupaten Kutai Timur maka mendapat hak pilih lengkap, Bupati dan Wakil Bupati serta Gubernur dan Wakil Gubernur.

Lalu bagi masyarakat yang pindah dari luar Provinsi Kaltim, maka tidak mendapatkan hak pilihnya dalam pemilihan Bupati dan Gubernur pada Pilkada 2024 nanti.

“Bagi Daftar Pemilih Khusus (DPK) diperuntukkan bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai DPT dan diperbolehkan mencoblos setelah pukul 12.00 Wita di TPS terdekat sesuai dengan alamat KTPnya,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini