INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)



KPU Kaltim Bangun Sistem Informasi Terbuka, Akses Data Pemilu Kini Lebih Mudah untuk Warga

Jibril Daulay Jibril Daulay - 4800 views
KPU Kaltim Menggelar Forum Konsultasi Bersama Partai Politik. (Foto: Yah/Indeksmedia.id)

SAMARINDA, INDEKSMEDIA.ID – Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Timur (KPU Kaltim) memperkuat keterbukaan informasi publik dengan mengembangkan layanan digital dan menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP). Hal ini dilakukan untuk memastikan masyarakat memiliki akses mudah terhadap data kepemiluan dan hasil pemilu di seluruh wilayah Kaltim.

Pelaksana harian Ketua KPU Kaltim, Abdul Qayyim Rasyid, mengatakan peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi fokus utama lembaganya, terutama menjelang tahapan pemilu serentak berikutnya. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memperluas jangkauan akses informasi melalui jalur digital.

“Kami ingin masyarakat bisa mendapatkan informasi pemilu dengan cepat dan mudah, baik secara online maupun offline,” ujar Qayyim, Rabu (12/11/2025).

Melalui forum konsultasi publik yang digelar di Aula KPU Kaltim, pihaknya juga membuka ruang dialog bersama partai politik dan masyarakat untuk menilai efektivitas layanan KPU.

Forum ini menjadi sarana evaluasi sekaligus memperkuat komunikasi dua arah antara penyelenggara dan peserta pemilu.

“Setiap masukan dari publik akan kami jadikan bahan perbaikan dalam meningkatkan sistem pelayanan kami ke depan,” jelasnya.

Qayyim menambahkan, keterbukaan informasi menjadi aspek penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu.

Karena itu, KPU berkomitmen menghadirkan berbagai kanal transparansi data yang bisa diakses siapa saja tanpa hambatan.

KPU Kaltim saat ini tengah mengoptimalkan laman Info Pemilu, sebuah platform daring yang berisi data pemilih tetap (DPT), daftar calon, hingga hasil rekapitulasi suara per TPS.

Keberadaan platform tersebut diharapkan dapat memudahkan masyarakat dan partai politik dalam melakukan pemantauan serta analisis hasil pemilu.

Selain jalur digital, KPU juga tetap mengoperasikan layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bagi masyarakat yang ingin mengakses data secara langsung di kantor KPU.

“Kami berkomitmen menyediakan dua jalur pelayanan agar publik tidak kesulitan memperoleh data yang mereka butuhkan,” tutup Qayyim. (Yah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!