INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)

KPK Tahan Anak Mantan Gubernur Kaltim Terkait Suap IUP

Jibril Daulay Jibril Daulay
KPK menahan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Timur (Kaltim) Dayang Donna Walfiaries Tania, yang juga putri Gubernur Kaltim periode 2008–2018 Awang Faroek Ishak.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Timur (Kaltim) Dayang Donna Walfiaries Tania, yang juga putri Gubernur Kaltim periode 2008–2018 Awang Faroek Ishak. Penahanan dilakukan pada Rabu (10/9/2025) terkait dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kaltim periode 2013–2018.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa Dayang Donna ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 9 hingga 28 September 2025. Ia akan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Klas IIA Jakarta Timur cabang KPK.

“KPK kembali menyampaikan terkait upaya paksa penahanan terhadap saudari DDW selaku Ketua Kadin Kaltim sekaligus anak dari saudara AFI,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Asep menjelaskan, kasus ini bermula saat Dayang Donna meminta pihak terkait di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim untuk memproses dokumen perpanjangan enam IUP milik pengusaha tambang Rudy Ong Chandra.

Namun, sebelum dokumen tersebut mendapat persetujuan Gubernur Kaltim saat itu, Awang Faroek Ishak, Dayang Donna meminta fee kepada pihak-pihak terkait.

“DDW meminta kepada pihak-pihak terkait untuk memproses dokumen perpanjangan enam IUP yang dimaksudkan dengan meminta sejumlah fee, sebelum disetujui oleh AFI,” jelas Asep.

Dayang kemudian mengatur pertemuan dengan Rudy Ong melalui perantara Iwan Chandra untuk membicarakan besaran fee. Rudy Ong sempat menawarkan uang penebusan sebesar Rp1,5 miliar, tetapi Dayang menolak.

“DDW menolak dan meminta harga penebusan sebesar Rp3,5 miliar untuk enam IUP tersebut, atau naik dua kali lipat lebih dari harga penebusan awal,” kata Asep.

Kesepakatan akhirnya tercapai. Pertemuan dilakukan di sebuah hotel di Samarinda. Dalam pertemuan itu, Iwan Chandra menyerahkan uang sebesar Rp3 miliar dalam pecahan dolar Singapura, sementara Sugeng menyerahkan Rp500 juta dalam pecahan serupa.

“Bahwa setelah transaksi selesai, DDW kemudian meminta fee tambahan kepada ROC (Rudy Ong) melalui Sugeng. Namun, ROC tidak menanggapi permintaan tambahan dari DDW itu,” ungkap Asep.

Atas perbuatannya, Dayang Donna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rudy Ong Chandra sebagai tersangka dalam kasus yang sama pada Senin (25/8/2025). Rudy ditahan untuk 20 hari pertama sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025.

Kasus dugaan suap IUP di Kaltim ini menjadi sorotan karena melibatkan keluarga mantan gubernur. Perpanjangan izin usaha pertambangan pada periode 2013–2018 diduga dijadikan ajang transaksi dengan pengusaha tambang untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Dengan penahanan Dayang Donna, KPK menegaskan komitmen untuk menindak tegas praktik korupsi di sektor sumber daya alam, yang selama ini dianggap rawan terjadi penyalahgunaan kewenangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!