Ketua Komisi D DPRD Kutai Timur Sambut Hangat Unjuk Rasa GEBRAK

Kutim — Gerakan Buruh Bersatu Kutai Timur (GEBRAK) melakukan aksi demonstrasi sebagai bentuk peringatan Hari Buruh Internasional (International May Day) yang membawa tujuh tuntutan, pada 1 Mei 2024 di depan Kantor DPRD Kutim.

Tujuh tuntutan itu antara lain cabut UU Omnibus Law, tolak kenaikan pajak nasional, percepatan pembentukan Perbup ketenagakerjaan Kutai Timur, prioritaskan tenaga kerja lokal, tertibkan Perda pengakuan masyarakat hukum adat, hapus pengetap liar di SPBU Kutai Timur, dan mendesak Pemda menentukan pertumbuhan ekonomi setiap tahun.

Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, Yan, tak tahan ingin melihat massa aksi tersebut dan menerimanya dengan penuh keterbukaan.

Yan dalam pertemuan itu menegaskan bahwa pihaknya dari fraksi Demokrat tengah menerima usulan yang sebagiannya menjadi kewanangan Pemkab Kutai Timur.

“Ada beberapa tuntutan yang sudah disampaikan oleh ketentuan baru terkait dengan kesejahteraan buruh yang ada di Kabupaten Kutai Timur, dan hari ini kita sudah menerima semua usulan itu,” katanya saat ditemui, Rabu (1/5).

“Ada beberapa yang memang jadi kewenangan dari Pemkab dan ada juga yang memang harus kita lanjutkan ke Pusat terkait dengan UU Omnibus Law, yang menurut mereka ada bebesapa pasal yang tertuang di dalamnya belum mereka setujui. Olehnya dianjurkan untuk dicabut,” tambahnya.

Ditambahkannya terkait kenaikan pajak, itu merupakan kewenangan pemerintah pusat. Tapu menyangkut permintaan buruh yang menyangkut pemerintah pusat, pihaknya mengaku bakal menyampaikan penolakan tersebut agar segera dikabulkan.

“Permintaanya ada juga soal turunkan pajak. Yaa hari ini kita sampaikan penolakan mereka. Karena kan itu memang kewenangan dari DPR RI, kewenangan pusat,” terangnya.

Namun tuntutan buruh terkait Pemkab Kutai Timur, Yan mengaku pihaknya telah memberi wewenang kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kutim untuk menginventarisir masalah yang dikeluhkan para buruh itu

“Nahh terkait dengan Pemkab, kita telah memberikan wewenang kepada Disnaker untuk menginventarisir semua persoalan-persoalan karena ini banyak perusahaan, latar belakang yang berbeda-beda,” ungkapnya.

“Kalau masalahnya beda-beda, tentu saja solusinya bervariatif, sehingga kita ingin Disnaker merincikannya dulu agar bisa dipikirkan solusinya, dan nanti di hari-hari ke depan akan ditangani Disnaker Kutim,” tambah Yan.

Prinsipnya, kata dia, setiap keluhan buruh harus disampaikan, “Karena memang ini adalah keharusan bagi mereka. Kalau kami punya wewenang bisa membantu, maka kami akan membantu,” pungkasnya. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *