INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)



Kesempatan Kedua bagi Penerima Bansos yang Dicoret karena Judol

Jibril Daulay Jibril Daulay - 6800 views
Ilustrasi Permainan Judi Online. (Ist)

JAKARTA, INDEKSMEDIA.ID — Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan kesempatan kedua bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang sebelumnya dicoret dari daftar bantuan sosial (bansos) akibat kedapatan bermain judi online (judol). Mereka kini bisa kembali mengajukan bantuan dengan melapor ke perangkat desa atau kelurahan setempat.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan, pemerintah membuka ruang bagi penerima yang benar-benar ingin berubah untuk melakukan reaktivasi data bansos.

“Masih boleh mendapat kesempatan sekali lagi. Mereka datang ke desa, kelurahan setempat, atau lewat aplikasi SIKS-NG,” kata Gus Ipul, Senin (20/10/2025).

Namun, Gus Ipul menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku bagi penerima yang sungguh-sungguh berhenti bermain judi online.

“Jadi mereka bisa konfirmasi untuk reaktivasi. Ada kesempatan sekali lagi kalau memang mereka benar-benar butuh bansos,” ujarnya.

Kebijakan pencoretan penerima bansos akibat judi online merupakan instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto, sebagai bagian dari upaya menertibkan penggunaan dana bantuan agar tepat sasaran.

“Penerima bansos banyak yang kena coret karena ketahuan main judi online lagi. Itu pun atas arahan Presiden,” ungkap Gus Ipul.

Ia menambahkan, bantuan sosial sejatinya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat miskin, bukan digunakan untuk aktivitas yang justru merugikan keluarga dan lingkungan sosial.

“Bansos itu untuk kebutuhan dasar, bukan untuk kegiatan yang merugikan keluarga dan masyarakat,” tegasnya.

Kemensos berharap kebijakan ini dapat menjadi pembelajaran sosial bagi masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan bantuan dari pemerintah.

“Kami berharap masyarakat lebih bertanggung jawab, karena kesempatan ini hanya diberikan sekali,” kata Gus Ipul.

Reaktivasi bansos bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor desa atau kelurahan, atau melalui aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation) yang dikelola oleh Kemensos.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!