INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)



Kepergok, Remaja 13 Tahun di Kukar Diamankan Polisi karena Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur

Jibril Daulay - 6800 views
Ilustrasi anak menjadi korban kekerasan (foto: indeksmedia)

KUKAR, INDEKSMEDIA.ID — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tenggarong Seberang, mengamankan seorang remaja berusia 13 tahun berinisial AH. Ia diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Desa Bukit Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kertanegara (Kukar), pada Sabtu (20/9/2025) dini hari.

Kapolsek Tenggarong Seberang IPTU Aulia Hadi Rahman membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

“Pelaku berhasil diamankan oleh petugas sehari setelah kejadian di rumahnya di Desa Bukit Raya, berikut barang bukti berupa pakaian korban,” ujar IPTU Aulia, Minggu (21/9/2025).

Peristiwa bermula ketika orang tua korban curiga karena pintu kamar anaknya terkunci dari dalam. Saat dicek melalui jendela, orang tua mendapati sang anak sedang bersama pacarnya. Warga sempat berusaha mengamankan AH, namun ia melarikan diri. Keesokan harinya, pelaku berhasil ditangkap pihak kepolisian.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan seprai yang digunakan saat kejadian. Saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Tenggarong Seberang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, AH dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Ancaman hukuman bagi pelaku maksimal 15 tahun penjara.

IPTU Aulia menegaskan pentingnya peran keluarga dalam mencegah kasus serupa. “Orang tua harus lebih mengawasi aktivitas anak-anak, baik di rumah maupun lingkungan sekitar,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!