INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)

Kepercayaan Berujung Laporan Polisi, Motor Tak Dikembalikan

Jibril Daulay Jibril Daulay - 10200 views

SAMARINDA, INDEKSMEDIA.ID — Kasus penggelapan sepeda motor bermodus kepercayaan antar rekan terjadi di Kecamatan Palaran, Kota Samarinda. Seorang wanita berinisial YA (41) diamankan polisi setelah diduga menggelapkan satu unit sepeda motor milik rekannya sendiri.

Kasus tersebut berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Palaran setelah menerima laporan dari korban. Peristiwa penggelapan itu terjadi pada Jumat (21/11/2025) di kawasan Jalan Ampera, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat terlapor menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp dan meminta izin meminjam sepeda motor Honda Vario warna biru dengan alasan keperluan pribadi. Terlapor berjanji akan mengembalikan kendaraan tersebut pada malam hari.

Karena dilandasi rasa percaya, korban menyerahkan sepeda motor tersebut. Namun hingga waktu yang dijanjikan, kendaraan tidak kunjung dikembalikan. Upaya korban menghubungi terlapor hanya berujung janji tanpa kepastian.

Keluarga korban sempat mendatangi kediaman terlapor untuk meminta pengembalian sepeda motor, namun tidak membuahkan hasil. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai puluhan juta rupiah dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Palaran.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Palaran melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku. Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna biru, satu lembar fotokopi STNK kendaraan, serta satu buah kunci kontak sepeda motor.

Kapolsek Palaran Iswanto menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, khususnya terhadap kasus penggelapan bermodus kepercayaan.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!