Kejari Kutim Sita Rp 1,2 Miliar dari Kasus Korupsi Dana BumDes Kandolo Pembuatan Kolam
KUTIM, INDEKSMEDIA.ID – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kutai Timur menyita uang Rp 1,2 milyar dari tersangka inisial JUN pelaksana pekerjaan pembuatan kolam renang BUMDes Desa Kandolo, Kecamatan Teluk Pandan pada DPMDes Kutim tahun anggaran 2021.
Kepala Kejari Kutim, Reopan Saragih mengatakan tersangka JUN mendapat kontrak Rp 2,465 miliar sebagai pelaksana pekerjaan pembuatan kolam renang BUMDes Desa Kandolo, Kecamatan Teluk Pandan.
Namun, pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak selesai dan tidak dapat dimanfaatkan. Kemudian, BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan), yang melakukan audit terhadap dana BumDes di Kutai Timur menemukan negara mengalami kerugian Rp 2,192 miliar akibat kejadian ini.
Kejari Kutim yang melakukan penyidikan kasus ini selanjutnya berhasil menyita uang Rp 1,2 milyar dari tersangka JUN dan membawa kasus ini ke proses hukum selanjutnya ke Pengadilan.
“Untuk selanjutnya perkara akan segera di limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda,” ujar Reopan, Selasa (24/9/2024).
Reopan menambahkan kejaksaan akan terus upayakan penagihan sisa Rp 900 juta kepada tersangka JUN untuk menutupi kerugian negara yang ditimbulkan. “Kami akan upayakan penagihan pengembalian sisanya,” pungkasnya.
Sebelumnya, pada 18 Juli 2024 Kejari Kutim telah menahan 3 orang tersangka MR sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DPMDes Kutim, DL sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), dan JUN selaku pelaksana kegiatan dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi dana BumDes Kandolo dalam pembangunan kolam renang.
Tinggalkan Balasan