Kejari Kutim Tangkap DPO Penyelewengan Proyek Pengadaan Solar Cell Rp 16,6 Miliar
KUTIM, INDEKSMEDIA.ID – Akhirnya terdakwa La Rusli yang telah melakukan tindak pidana korupsi atas pengadaan solar cell penerangan halaman sekolah pada Dinas Pendidikan Kutai Timur tahun 2020 lalu ditangkap dan ditahan oleh Kejari Kutim.
Sementara ini, La Rusli ditahan di Rutan Samboja, Samarinda.
Demikian disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejari Kutim, Mikael F Tambunan yang telah berhasil menangkap La Rusli kemarin, Selasa (1/10/2024).
“Diketahui bahwa La Rusli merupakan mantan Kasi Sarpras Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kutim tahun 2020 lalu,” ujarnya melalui rilis, Rabu (2/10/2024).
Lanjutnya, berdasarkan hitungan audit BPKP Perwakilan Kaltim menyimpulkan bahwa La Rusli merugikan negara sebesar Rp 16.613.375.781,64 alias Rp 16,6 miliar.
Kronologi penangkapan, awalnya Tim Tangkap Buron (Tabur) dan Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kutai Timur mendapatkan informasi mengenai akan hadirnya La Rusli pada persidangan.
Dimana saat itu, La Rusli diminta untuk memberikan keterangan selaku terdakwa pada sidang perkara tipikor Pengadaan Solar Cell Penerangan Halaman Sekolah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020 yang dilaksanakan secara in absentia.
Lalu setelah selesai persidangan, pihaknya juga dibantu oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi dilakukan penangkapan yang dilanjutkan penahanan terhadap La Rusli.
“Saat ini akan dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan