Kejari Bontang Musnahkan 621 Gram Sabu dengan Blender, Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba
BONTANG, INDEKSMEDIA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang memusnahkan berbagai barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman kantornya, Jalan Awang Long, Rabu (22/10/2025).
Kepala Kejari Bontang, Philipus Siahaan, mengatakan barang bukti tersebut berasal dari 24 perkara periode Juni hingga September 2025. Di antaranya, 42 bungkus sabu seberat 621,38 gram.
Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti lain, berupa alat hisap bong, timbangan digital, serta sejumlah barang lainnya seperti handphone, senjata tajam, dan pakaian.

“Khusus sabu kami musnahkan dengan cara diblender, lalu airnya dibuang ke septic tank agar benar-benar hilang. Barang lainnya dibakar,” ujar Philipus.
Ia menegaskan, pemusnahan ini merupakan bentuk tanggung jawab kejaksaan serta wujud nyata komitmen dalam memerangi peredaran narkoba di Bontang.
“Pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya,” tutupnya. (prim)



Tinggalkan Balasan