INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)


Kejaksaan Agung RI Tegaskan Kasus Kekerasan Seksual Jangan Diselesaikan Secara Damai

Admin Web | Jumlah pembaca: 1,09000 views

JAKARTA, INDEKSMEDIA.ID — Jaksa Utama Muda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Robert Parlindungan Sitinjak mengatakan penanganan kasus kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan secara damai.

Hal tersebut telah tertuang dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). “Tidak boleh (damai),” ujar Robert Parlindungan Sitinjak di Jakarta, Jumat (1/12/2023).

Robert mengungkapkan proses hukum kasus-kasus kekerasan seksual harus mengacu pada UU TPKS. Sehingga, pelaku mendapatkan sanksi hukum, korban bisa direhabilitasi, dan mendapatkan uang restitusi.

“UU TPKS ini membantu. Di samping pelakunya dihukum, korbannya dapat rehabilitasi, bahkan dapat uang restitusi ganti rugi supaya dia bisa kembali ke kehidupannya,” kata Robert.

Mantan Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) periode 2021 – 2023 itu menambahkan UU TPKS telah berlaku sejak disahkan pada 9 Mei 2022, meskipun peraturan turunannya belum terbit. Namun demikian, diakuinya, implementasi dari UU TPKS tersebut masih rendah.

“Iya masih rendah. Karena kita berbenturan dengan budaya, masih pakai prinsip-prinsip adat istiadat,” kata Robert.

Sementara saat ini proses penyusunan dan pembentukan peraturan turunan UU TPKS sudah memasuki tahapan akhir menuju penetapan dan pengundangan. 

Pemerintah menyepakati pembentukan tiga Peraturan Pemerintah (PP) dan empat Peraturan Presiden (Perpres), dimana lima peraturan diprakarsai oleh Kementerian PPPA dan dua lainnya diprakarsai oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Bintang Puspayoga mengatakan proses penyusunan dan pembentukan peraturan turunan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sudah memasuki tahapan akhir menuju penetapan dan pengundangan.

“Proses penyusunan dan pembentukan peraturan turunan UU TPKS saat ini berjalan sesuai dengan target dan telah memasuki tahapan proses akhir menuju penetapan dan pengundangan yang memerlukan penanganan secara terarah, terpadu, terencana, efektif, dan efisien,” kata Bintang Puspayoga dalam keterangan, di Jakarta, Kamis (30/11/2023).

KemenPPPA sebagai leading sector bersama dengan Panitia Antarkementerian dan Nonkementerian (PAK) menyepakati pembentukan tiga Peraturan Pemerintah dan empat Peraturan Presiden, dimana lima peraturan diprakarsai oleh KemenPPPA dan dua diantaranya diprakarsai oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 

Dua peraturan turunan UU TPKS yang diprakarsai oleh Kemenkumham adalah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Terpadu bagi Aparat Penegak Hukum dan Tenaga Layanan Pemerintah, dan Tenaga Layanan pada Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat.

Sementara lima peraturan turunan yang diprakarsai oleh KemenPPPA berupa RPP tentang Pencegahan TPKS serta Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban TPKS; RPP tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan penanganan Korban TPKS. 

Kemudian Perpres tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu dalam Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan di Pusat; Perpres tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak; dan RPerpres Kebijakan Nasional Pemberantasan TPKS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini