INDEKS MEDIA KALTIM

Berita Hari Ini di Kalimantan Timur (Kaltim)



Kasus Ponpes Al Khoziny Naik ke Tahap Penyidikan, 17 Saksi Sudah Diperiksa

Jibril Daulay Jibril Daulay - 5100 views
Proses evakuasi korban di reruntuhan musala Ponpes Al Khoziny, Sidoarjo, Jatim (dok Basarnas)

SIDOARJO, INDEKSMEDIA.ID — Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) resmi menaikkan status kasus ambruknya bangunan musala Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Sidoarjo, ke tahap penyidikan. Insiden tragis yang menewaskan puluhan santri ini kini ditangani dengan pendekatan hukum pidana.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengungkapkan peningkatan status perkara dilakukan setelah gelar perkara pada Rabu (8/10/2025).

“Untuk penanganan proses hukum dari robohnya Pondok Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo, kami dari Polda Jawa Timur telah melakukan gelar perkara. Yang kemudian hasilnya, untuk sejak kemarin juga telah dilakukan peningkatan status dari proses penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar Jules dalam konferensi pers, Kamis (9/10/2025).

Ia menjelaskan, setelah masuk tahap penyidikan, penyidik akan memanggil sejumlah saksi dan meminta keterangan ahli sebagai bagian dari proses pembuktian pidana.

“Kami secepatnya akan mulai melakukan proses pemanggilan saksi, kemudian meminta keterangan ahli yang menjadi salah satu alat bukti,” tambahnya.

Sebelumnya, Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto menyatakan penyelidikan langsung dilakukan sesaat setelah bangunan Ponpes Al Khoziny ambruk, dimulai dengan penerbitan laporan polisi di Polresta Sidoarjo. Namun saat itu, kepolisian lebih dulu fokus pada misi kemanusiaan untuk evakuasi dan penyelamatan korban.

Dalam proses penyelidikan, sebanyak 17 saksi telah dimintai keterangan. Jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah.

“Tim penyidik sudah memeriksa lebih kurang 17 saksi. Namun, nantinya akan terus berkembang. Pemeriksaan lanjutan pun akan kami minta beberapa pihak yang bertanggung jawab dalam proses pengurusan Ponpes itu sendiri,” ujar Nanang.

Selain pemeriksaan saksi, Polda Jatim juga melakukan gelar perkara untuk menguatkan dasar peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.

Nanang menjelaskan, dalam perkara ini penyidik akan menerapkan sejumlah pasal pidana.

“Pasal yang akan kami sangkakan Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat,” ujarnya.

Selain itu, penyidik juga akan menggunakan Pasal 46 Ayat 3 dan/atau Pasal 47 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung, untuk menjerat pihak-pihak yang bertanggung jawab atas konstruksi bangunan ponpes.

Kasus ini menjadi perhatian publik menyusul temuan Kementerian PUPR bahwa dari sekitar 42 ribu pondok pesantren di Indonesia, hanya 51 ponpes yang memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau sekitar 0,1 persen, yang berarti mayoritas tidak memiliki jaminan keamanan bangunan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Maaf Untuk Copy Berita Silahkan Hubungi Redaksi Kami!