Kasus Korupsi Dana Hibah DBON Kaltim, Kejati Teliti Berkas Sebelum Dilimpahkan ke PN
SAMARINDA, INDEKSMEDIA.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur terus memproses kasus dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim. Saat ini, berkas perkara sedang dalam tahap penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memastikan kelengkapan formil dan materiil sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Samarinda.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan, pemeriksaan kelengkapan berkas merupakan bagian penting sebelum berkas dinyatakan lengkap (P-21).
“Berkas perkara sedang diteliti oleh JPU untuk memastikan kelengkapan formil dan materiilnya. Kami menunggu hasilnya, apakah sudah lengkap atau masih perlu dilengkapi lagi,” ujar Toni saat dihubungi via telepon, Rabu (5/11/2025).
Menurutnya, jika berkas dinyatakan lengkap, maka perkara akan segera dilimpahkan ke tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke pengadilan untuk penyusunan dakwaan.
“Kalau berkas sudah dinyatakan lengkap, barulah perkara dilimpahkan ke JPU untuk disusun dakwaannya,” tambahnya.
Sejauh ini, penyidik Kejati Kaltim telah memeriksa lebih dari 40 saksi dari berbagai unsur, termasuk pejabat pemerintah dan pihak-pihak terkait. Namun, belum ada penambahan saksi baru karena tim jaksa masih menunggu hasil telaah berkas penyidikan.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana hibah sebesar Rp100 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Timur. Dana tersebut seharusnya dialokasikan untuk pembinaan olahraga melalui program DBON Kaltim.
Namun, hasil penyidikan menemukan adanya penyaluran dana ke pihak di luar organisasi resmi DBON serta penggunaan dana tanpa dokumen pertanggungjawaban yang sah. Dugaan kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.
Penyidik telah menetapkan dua tersangka, yaitu Agus Hari Kesuma, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim selaku pemberi hibah, serta Zairin Zain, Kepala Pelaksana Sekretariat DBON Kaltim sebagai penerima hibah.
Keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menyalurkan dana tidak sesuai ketentuan yang tercantum dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan aturan pengelolaan keuangan negara.
“Ada indikasi pelanggaran dalam proses pengelolaan dan pencairan dana hibah. Kami pastikan penanganannya objektif dan transparan,” tegas Toni.
Kedua tersangka saat ini ditahan di Rutan Kelas I Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo.
Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ancaman hukuman bagi para tersangka berkisar antara delapan hingga dua puluh tahun penjara,” pungkas Toni. (Yah)



Tinggalkan Balasan