Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan di Kutim Capai 33, DP3A Perkuat Pencegahan di 18 Kecamatan
KUTIM,INDEKSMEDIA.ID – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutai Timur mencatat 33 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan sepanjang Januari hingga Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, 23 kasus menimpa anak, sedangkan 10 kasus dialami perempuan.
Plt Kabid Perlindungan Khusus Anak DP3A Kutim, Sukmawati, menjelaskan pihaknya fokus pada upaya pencegahan agar kasus serupa bisa ditekan. Salah satunya melalui pembentukan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) yang sudah berjalan di 14 kecamatan. Selain pembentukan, PATBM juga melakukan pelatihan menangani kasus kekerasan anak.
“PATBM kami melibatkan masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, RT, RW, DWP Kutim dan forum anak. Forum anak ini kami dorong agar aktif di sekolah-sekolah untuk mencegah tindak kekerasan, termasuk bullying. Dengan cara ini, orang tua juga semakin paham bagaimana menangani kasus kekerasan terhadap anak,” ungkap Sukmawati.
Tahun ini, DP3A menargetkan pembentukan PATBM di Kecamatan Karangan. Sementara wilayah yang belum terbentuk mencakup Karangan, Busang, Sandaran, dan Long Mesangat akan dilakukan secara bertahap.
Sementara itu, Plt Kabid Perlindungan Perempuan DP3A Kutim, Heldi, menyebut pihaknya juga melakukan langkah pencegahan kekerasan terhadap perempuan dengan berbagai cara.
“Pencegahan kami lakukan mulai dari sosialisasi ke desa-desa hingga penyebaran spanduk. Sosialisasi biasanya dihadiri kader PKK, RT, dan masyarakat sekitar. Kami juga bekerjasama dengan Dharma Wanita,” jelasnya.
Kepala UPTD PPA Kutim, Lisa Ariyani menerangkan setiap terjadi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, pihaknya memberikan pendampingan penuh kepada korban, termasuk menyediakan rumah perlindungan bagi yang membutuhkan tempat aman.
“Kami dampingi korban saat BAP, terutama anak-anak, agar tidak takut saat ditanya polisi. Kasus pelecehan seksual memang seringkali sulit dibuktikan, karena berbeda dengan kasus persetubuhan yang bisa divisum. Karena itu kami terus kawal kasus sejak awal hingga terminasi,” terangnya.
Selain itu, pihaknya juga memberikan pendampingan hukum, medis, dan psikologi, serta melakukan penjangkauan hingga ke 18 kecamatan. Untuk kasus tertentu seperti hak asuh anak dan KDRT, mediasi dilakukan. Namun pada kasus kekerasan seksual, tidak ada ruang mediasi.
Lisa menegaskan, UPTD PPA juga mengawal kasus-kasus berat, termasuk yang sempat viral, yakni penganiayaan anak oleh ibu tiri dan ayah kandung hingga menyebabkan korban meninggal dunia. “Kasus itu kami kawal sampai tuntas, bekerjasama dengan unit PPA kepolisian,” tegasnya.
Dengan berbagai upaya ini, DP3A Kutim berharap angka kekerasan terhadap anak dan perempuan dapat ditekan, sekaligus memastikan hak-hak korban tetap terlindungi. (*)
Tinggalkan Balasan