Kasus Gagal Reklamasi Eks Tambang di Kubar Mandek 5 Bulan, JATAM Kritik Kinerja Kejati
SAMARINDA, INDEKSMEDIA.ID – Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur (JATAM Kaltim) menyoroti lambannya penanganan hukum oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur dalam kasus dugaan kegagalan reklamasi bekas tambang oleh PT Kencana Wilsa, perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Kutai Barat (Kubar).
Meski laporan resmi telah diserahkan sejak 19 Juni 2025, JATAM menilai Kejati belum menunjukkan langkah berarti dalam proses penegakan hukum terhadap perusahaan tersebut.
“Sudah hampir lima bulan laporan kami masuk, tapi belum ada tanda-tanda gelar perkara. Progresnya stagnan,” ujar Koordinator Lapangan JATAM Kaltim, Fauzan, saat aksi di depan kantor Kejati Kaltim, Kamis (13/11/2025).
Menurut Fauzan, kasus ini seharusnya menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk menegaskan komitmen terhadap perlindungan lingkungan hidup.
Ia menilai, ketidaktegasan Kejati dalam menindak pelaku gagal reklamasi bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di sektor pertambangan.
“Kalau hukum tumpul pada perusahaan tambang, maka pelanggaran akan terus berulang dan masyarakat lagi yang jadi korban,” tegasnya.
Berdasarkan analisis geospasial JATAM, PT Kencana Wilsa meninggalkan tiga lubang tambang terbuka seluas 6,4 hektare, dan total bukaan lahan bekas tambang mencapai 37,5 hektare.
Izin operasi perusahaan itu telah berakhir sejak Desember 2023, namun tidak ada tanda-tanda pemulihan lingkungan dilakukan.
Lubang-lubang tambang tersebut, kata JATAM, telah mencemari sumber air dan memicu potensi longsor di wilayah Kampung Gleo Asa, Kutai Barat.
Kasus ini dilaporkan dengan dasar hukum Pasal 161B ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang mengancam pelanggar dengan pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Namun hingga kini, Kejati Kaltim disebut baru memanggil beberapa warga untuk dimintai keterangan dan meminta titik koordinat lokasi tambang.
“Kami tidak tahu mengapa prosesnya berlarut-larut. Kami hanya menuntut kejelasan hukum,” imbuh Fauzan.
Dalam pernyataannya, JATAM mendesak Kejati agar segera mengumumkan perkembangan kasus secara terbuka serta menetapkan PT Kencana Wilsa sebagai tersangka bila bukti telah mencukupi.
Bagi JATAM, lambannya penanganan kasus ini mencerminkan persoalan yang lebih besar: lemahnya penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan di daerah penghasil batu bara.
“Keadilan lingkungan bukan sekadar soal tambang, tapi soal hak hidup manusia yang aman dan sehat,” tutup Fauzan.
Sementara itu, Kasi II Asisten Intelijen Kejati Kaltim, Julius Michael Sidabutar, menyatakan pihaknya tetap berkomitmen menindaklanjuti laporan sesuai mekanisme hukum.
“Semua laporan masyarakat akan kami pelajari dan tindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” singkatnya. (Yah)



Tinggalkan Balasan