Kadispora Kaltim & Kepala DBON Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Hibah Rp100 Miliar
SAMARINDA, INDEKSMEDIA.ID — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim Tahun Anggaran 2023. Keduanya yakni AHK selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kaltim dan ZZ selaku Kepala Pelaksana Sekretariat Lembaga DBON Kaltim.
Kepala Kejati Kaltim, Supardi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
“Tim penyidik langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari di Rutan Kelas I Samarinda dengan pertimbangan ancaman pidana lebih dari lima tahun serta potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan,” terang Supardi.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini berawal dari pemberian dana hibah senilai Rp100 miliar dari APBD Provinsi Kaltim kepada DBON. Penyidik menduga AHK selaku Kadispora menyetujui penyaluran dana hibah kepada pihak lain di luar DBON serta mengizinkan pencairan tanpa dokumen sah.
Sementara ZZ sebagai penerima dana hibah juga diduga menyalurkan dana ke pihak lain yang tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) serta tidak mempertanggungjawabkan penggunaan dana secara sah.
“Dalam praktiknya, penyaluran dan pengelolaan dana hibah tidak sesuai dengan aturan pengelolaan keuangan negara maupun daerah. Hal ini menimbulkan dugaan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah. Nilai pasti masih menunggu hasil perhitungan resmi,” jelas Supardi.
Kejati Kaltim menegaskan pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memberantas praktik korupsi di daerah.



Tinggalkan Balasan