Jual Remaja Bawah Umur ke Pria Hidung Belang, Wanita 33 Tahun di Kutai Timur Diciduk Polisi, Segini Tarifnya …
KUTIM, INDEKSMEDIA.ID – Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang melalui aplikasi Michat. Korbannya pun masih di bawah umur.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/1/I/2024/SPKT/POLRES KUTAI TIMUR/POLDA KALIMANTAN TIMUR, tanggal 08 Januari 2024.
Kapolres Kutai Timur, AKBP Bonni mengungkapkan Pada Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira jam 00:30 Wita di depan penginapan Murung Raya
Sangatta Utara telah diamankan pelaku tindak perdagangan orang melalui Michat.
Modusnya, terduga pelaku mengambil keuntungan dengan melakukan perdagangan anak di bawah umur secara seksual. Bahka terduga pelaku telah melakukan hal tersebut sebanyak tiga kali.
“Terduga pelaku wanita berinisial DAH (33) warga Sangatta Utara. Dia memperdagangkan anak di bawah umur berinisial ACH yang baru berusia 17 tahun,” jelasnya.
Kejadian itu terbongkar saat Unit PPA Reskrim Polres Kutim melakukan penyelidikan tindak pidana perdagangan orang berdasarkan Surat perintah Nomor : SP.Lidik/02/I/RES.1.24./2024, tanggal 02 Januari 2024.
“Selanjutnya Tim mendapat informasi dari Masyarakat dan menindaklanjuti informasi tersebut Tim mendatangi sebuah penginapan di Sangatta, sesampainya di penginapan yang dimaksud,” katanya.
Sesampainya di penginapan itu, Tim yang dipimpin Kanit PPA, Ipda Afdhal Ananda Tomakati meminta izin dan menunjukan Surat perintah pemberantasan tindak pidana perdagangan orang kepada petugas resepsionis dipenginapan tersebut.
“Setelah itu tim melakukan patroli ke kamar yang ada di penginapan tersebut kemudian di salah satu kamar anggota unit PPA sat reskrim Polres Kutai Timur menemukan korban anak berinisial ACH di kamar tersebut,” ujar Kapolres.
“Setelah dilakukannya interogasi terhadap ACH sebagai anak korban mengaku bahwasannya telah dijual melalui aplikasi Michat yang dilakukan saudari DAH,” sambungnya.
Mengetahui hal tersebut Unit PPA Sat Reskrim Polres Kutai Timur menuju ke lokasi terduga pelaku tepatnya di penginapan yang berbeda.
Setelah sampai di penginapan tersebut aparat kepolisian mengamankan terduga tersangka dan korban anak yang selanjutnya dibawa ke Polres Kutai Timur untuk dimintai keterangan.
“Hasil interogasi bahwa korban mengakui dijual oleh DAH dengan harga sebesar Rp 1 Juta dan DAH mengambil keuntungan sebesar Rp. 400 ribu, ” tuturnya.
“Tersangka juga mengakui bahwa tindakan ini sudah dilakukan sebanyak tiga kali terhadap ACH,” sambungnya.
Dalam kasus tersebut polisi memeriksa tiga orang saksi, serta mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 800 ribu, satu HP, dan kondom.
“Pasal yang disangkakan terhadap terduga pelaku adalah pasal 2 ayat 1 Jo pasal 17 UU tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, atau pasal 88 Jo 76I UU PA UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 01 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 296 KUHP diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tandasnya. (*)
Tinggalkan Balasan