Jelang Sidang Kedua Kasus Pencabulan Anak Bawah Umur di Kutim, Jaksa Klaim Kantongi Bukti Kuat
KUTIM,INDEKSMEDIA.ID – Sidang kedua kasus pencabulan anak di bawah umur dilangsungkan di Pengadilan Negeri Kutai Timur (Kutim) rencananya bakal digelar, Rabu (5/2/2024).
Sebelumnya, kasus mengenai pencabulan anak ini telah viral dan menjadi atensi berbagai pihak, sebab kasus tersebut melibatkan seorang tenaga pengajar berinisial NS dan murid dari terduga yang masih di bawah umur.
“Sebelumnya sudah sidang pertama, dan hari ini kemungkinan akan dilaksanakan sidang kedua terkait kasus dugaan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur,” ujar Reopan Saragih Kepala Kejaksaan Negeri Kutim, melalui Danang, Kasi Intel Kejaksaan Negeri.
Danang juga mengatakan bahwa pasal yang disangakakan kepada terduga pelaku pencabulan adalah pasal persetubuhan dalam undang-undang perlindungan anak.
Walau demikian Danang juga tak menampik terduga pelaku pencabulan bisa mendelik atau menolak tuduhan yang diberikan sebab menolak adalah hak sepenuhnya terdakwa yang diatur dalam KUHAP pasal 52.
“Saat ini kami sudah mengantongi dua bukti kuat yang bisa menjadi acuan untuk penahanan terduga pelaku pencabulan, akan tetapi semuanya nanti tetap mengikuti jalur dan prosedur hukum yang berlaku,” terangnya.
Danang menambahkan pihaknya tetap mengawal kasus ini sampai tuntas. “Tentu kami akan kawal kasus ini sampai selesai,” tutupnya. (rahmat)
Tinggalkan Balasan