Jelang Ramadan, Polsek Sangatta Utara Gagalkan Peredaran 23,01 Gram Sabu
KUTIM,INDEKSMEDIA.ID – Jelang bulan suci Ramadan, Polsek Sangatta Utara berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 23,01 gram di wilayah Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur.
Operasi ini dilakukan pada Rabu (26/2/2025) sekitar pukul 18.53 WITA di Jl. Rudina, Gg. Ternak, RT 022, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara.
Kapolsek Sangatta Utara Iptu Alan Firdaus, mengungkapkan keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi.
Tim Khusus (Timsus) Polsek Sangatta Utara yang dipimpin Ipda Maslan SB kemudian melakukan penyelidikan intensif.
“Setelah melakukan pemantauan, anggota melihat seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan saat mengendarai mobil Sigra putih. Tim langsung bergerak dan mengamankan tersangka berinisial SR yang saat itu diduga tengah mengambil narkotika dari lokasi penyimpanan,” jelas Iptu Alan Firdaus.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan lima paket sabu dengan total berat 23,01 gram yang disembunyikan di dalam sebuah kotak minuman merek Teh Kotak.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit handphone Oppo hitam, satu lembar tisu putih, dan mobil Sigra putih dengan nomor polisi KT 1170 RD yang digunakan tersangka.
Atas perbuatannya, SR kini diamankan di Polsek Sangatta Utara dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dia terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun, serta denda maksimal sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolsek Sangatta Utara menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayahnya, terutama menjelang bulan suci Ramadan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba,” pungkasnya. (liq)
Tinggalkan Balasan